FORMULIR 13 yang dituduhkan PT MBM kami palsukan, dibuat oleh BPN dan notaris saya hanya mengisi blanko itu.
----------------------------
Oleh: Charlie Chandra
Korban PIK2/Pejuang Keadilan
Saya dan notaris saya, Bapak Sukamto, dipidana 1 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten, setelah sebelumnya saya juga divonis 1 tahun oleh pengadilan tinggi tersebut.
Sebelumnya, saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, saya divonis 4 tahun, sementara notaris saya divonis 3 tahun.
Pasal yang didakwakan ke kami oleh Polda Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berdasarkan laporan PT Bangun Mandiri Makmur (MBM) adalah sama, yakni pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 KUHP.
Anak perusahaan Agung Sedayu Grup itu melaporkan kami memalsukan dokumen lampiran 13, yaitu blanko balik nama yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena saya ingin balik nama tanah warisan almarhum ayah saya yang seluas 8,71 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, dan ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo.
Dalam proses balik nama itu, formulir 13 memang harus diisi, karena jika tidak, balik nama SHM itu tidak akan diproses oleh BPN.
Dalam tulisan ini, saya akan lebih menyoroti putusan untuk notaris saya dari PT Banten dengan nomor 3/PID/2026/PT BTN, karena meski hukuman notaris saya diringankan dua tahun oleh PT Banten, akan tetapi tetap saja notaris saya itu dinyatakan bersalah.
Menurut saya, pertimbangan majelis hakim tinggi PT Banten untuk memvonis notaris saya sangat keliru. Mengapa?
Pertama, hakim menilai, meski hasil cek resmi BPN atas SHM Nomor 5/Lemo atas nama ayah saya, yakni Sumita Chandra, dinyatakan tidak dalam sengketa dan tidak diblokir, akan tetapi hakim tetap menyatakan bahwa tanah tersebut memiliki riwayat panjang sengketa.
Artinya, hakim tidak menilai ujung atau ending dari sengketa tersebut adalah putusan PTUN dan Perdata Mahkamah Agung di mana dalam putusan itu dinyatakan bahwa ayah saya sebagai pemilik yang sah dan beretikat baik atas tanah seluas 8,71 hektare di Desa Lemo itu. Hakim hanya menilai karena banyak riwayat sengketa, maka pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa adalah surat palsu.
Kedua, pada saat PT MBM menguasai fisik tanah milik ayah saya, SHM tanah itu masih atas nama Beliau (Sumita Chandra). Namun, karena notaris mengisi blanko yang telah disediakan oleh BPN, yang memuat pernyataan menguasai secara fisik, maka notaris dinyatakan terbukti turut serta membuat surat palsu. Padahal, bukan notaris saya yang memasukkan kalimat tersebut ke formulir 13, karena itu blanko yang dikeluarkan BPN.
Selain itu, sejak ayah saya membeli tanah itu dari Paul Chandra dan disertifikatkan pada tahun 1989, keluarga saya membayar PBB atas tanah itu, dan definisi PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Ketika saya disidang di PN Tangerang, majelis hakim yang mulia mengabaikan fakta ini. Terlebih penyidik dari Polda Banten dan jaksa dari Kejari Kabupaten Tangerang.
Bagaimana mungkin PT MBM yang tidak pernah membayar PBB atas tanah itu dinyatakan sebagai pemilik tanah yang sah?
Ketiga, karena saya memberi kuasa kepada Bapak Sukamto untuk mengurus proses balik nama waris, maka saya juga dipenjara.
Logikanya dimana???
Runtuhnya kepercayaan publik dan hilangnya kepastian hukum
Saya ingin mengutip dari buku yang ditulis Presiden Prabowo Subianto dengan judul: GAGASAN STRATEGIS PRABOWO SUBIANTO: Strategi Transformasi Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045, Indonesia Menjadi Negara Maju Makmur.
“Kesamaan hak setiap orang di mata hukum dan kepastian penegakan hukum merupakan salah satu *prasyarat stabilitas ekonomi, sosial dan demokrasi*. Birokrasi yang efisien, profesional, dan berintegritas merupakan penunjang yang baik dalam kehidupan bermasyarakat. Digitalisasi dengan satu data terpadu dipastikan akan sangat membantu efisiensi dan kesatuan pengelolaan dan pembinaan karir” (Hal. 201)
Di buku itu juga tertulis kalimat-kalimat seperti ini:
“Kita tidak boleh menyerahkan demokrasi kita kepada preman-preman bayaran. Kita ingin kesejukan, untuk itu *kita tidak boleh tinggal diam jika ada yang robek-robek hukum yang kita damba-dambakan.“
“Kita harus sampaikan kepada mereka-mereka yang merasa di atas hukum: “Kalau Anda robek-robek hukum, Anda harus menghadapi risiko yang Anda lakukan. Siapa yang menabur angin, dialah yang akan menuai badai, saudara-saudara sekalian".
“Menyikapi ini, saya pernah tanya kader-kader Partai GERINDRA. Kamu takut atau tidak dengan preman-preman itu? Kalau ada kawan dalam berdemokrasi yang terancam, seluruh Indonesia terancam. *Kalau ada sekutu dalam berdemokrasi yang tersentuh, seluruh Partai GERINDRA tersentuh".
Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, nyatanya mereka masih takut, karena undangan yang saya terima dari Komisi III DPR untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP), dibatalkan hingga dua kali, dan sudah empat bulan pertanyaan saya tentang kapan RDP diselenggarakan? Jawabannya adalah: "masih menunggu arahan pimpinan".
Saat RDP dengan Komisi II DPR pada 4 Maret 2025, pejabat dari Kementerian ATR/BPN menjanjikan akan menggelar ulang pembatalan pencatatan SHM saya oleh Kantor BPN Kabupaten Tangerang, karena pembatalan itu cacat administrasi. Pertanyaan saya simple; kok SHM tanah saya yang diakui BPN selama 35 tahun bisa dibatalkan karena cacat administrasi, dan tanpa melalui proses pengadilan? Namun, sudah hampir setahun jawaban yang saya dapat dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hanya: "Ya, nanti dipelajari".
Saya sudah bebas dari penjara, tetapi notaris saya masih di penjara karena dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan kasasi itu masih diproses. Beliau mengalami tekanan psikologis dan finansial selama di penjara. Dia stres berat karena dipenjara atas perbuatan yang tidak kami lakukan.
Semoga hakim kasasi menegakkan hukum dan memulihkan keadilan.
Semoga pula Pak Prabowo Subianto memahami kondisi lapangan yang sebenarnya.(*)







