Jakarta, Harian Umum - Charlie Chandra, warga Pademangan, Jakarta Utara, yang tanah keluarganya kini dikuasai pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK)- 2, Senin (17/2/2025), bersama pengacaranga mengajukan permohonan pemulihan SHM No 5/Lemo dan Pembatalan SHBG No 502 kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Permohonan itu mereka sampaikan melalui surat yang diantarkan sendiri ke kantor Kementerian ATR/BPN, dan diterima staf kementerian.
SHM No 5/Lemo adalah sertifikat atas tanah milik keluarga Charlie yang berlokasi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, dan seluas 8,71 hektare. Tanah itu kini dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), perusahaan yang membebaskan lahan untuk proyek PIK-2,
Sementara SHGB No 502 adalah sertifikat milik PT MBM atas tanah milik keluarga Charlie yang diterbitkan Kanwil BPN Banten setelah membatalkan SHM No 5/Lemo.
"Kami mengajukan permohonan pemulihan SHM No 5/Lemo karena sertifikat ini terbit 35 tahun lalu, akan tetapi dibatalkan oleh Kanwil BPN Banten dengan tanpa melalui proses pengadilan. Padahal, PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa sertifikat yang dapat dibatalkan tanpa proses pengadilan bila belum berusia 5 tahun sejak setelah diterbitkan," kata Gufroni, kuasa hukum Charlie dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHAP) PP Muhammadiyah, saat konferensi pers.
Ia juga menjelaskan mengapa pihaknya meminta agar SHGB No 502 dibatalkan, karena sertifikat pengganti SHM No 5/Lemo itu diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 yang membatalkan SHM No 5/2/Lemo tanpa melalui proses pengadilan.
"Jadi, SK itu tidak sah, sehingga SHGB yang diterbitkan atas dasar SK itu pun tidak sah," tegas Gufroni.
Ia membeberkan kalau kasus yang menjerat kliennya ini memang penuh kejanggalan, bahkan terindikasi berbau kriminalisasi, karena sebelum SHM No 5/Lemo dibatalkan Kanwil BPN Banten, pihak PIK-2 ingin membeli lahan milik keluarga Charlie yang berada di Desa Lemo dan memiliki luas 8,71 hektar, akan tetapi ditolak oleh ayah Charlie, Sumita Chandra, karena harga yang ditawarkan sangat rendah
Kemudian ada dua orang yang melaporkan ayah Chatlie melalui kuasa hukumnya yang bernama Aulia Fahmi, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memalsukan dokumen atas tanah itu, karena kedua orang itu menganggap tanah yang dikuasai keluarga Charlie adalah tanah milik keluarganya yang tidak pernah diperjualbelikan Kedua orang itu bernama Tan Liu Gwan dan Tan Un Nie yang mengaku sebagai ahli waris dari The Pit Nio yang diklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Padahal, pada tahun 1988, ayah Charlie (Sumita Chandra) membeli tanah itu dari Chairil Wijaya, dan saat jual beli dilakukan, The Pit Nio menjadi saksi.
Laporan Tan Liu Gwan dan Tan Un Nie melalui Aulia Fahmi ditolak Polda Metro karena dinilai tidak memiliki bukti kuat, dan Aulia Fahmi lalu melaporkan Charlie ke Polda Banten dengan tuduhan yang sama, yakni pemalsuan dokumen, dan diproses. Charlie bahkan sempat ditahan Polda Banten selama dua bulan, dan baru dilepaskan setelah Charlie dan PT MBM membuat kesepakan damai, dan kasusnya dihentikan Polda Banten.
Kemudian karena Charlie mengungkapkan kisahnya ke media, PT MBM mempraperadilankan Polda Banten karena menghentikan kasus Charlie, dan gugatan itu dikabulkan PN Serang, sehingga kini status Charlie kembali sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen, dan dapat ditahan kapan saja oleh Polda Banten.
"Namun yang perlu diketahui publik adalah, Aulia Fahmi maupun Tan Liu Gwan dan Tan Un Nie telah meninggal dunia sehingga seharusnya kasus ini sudah gugur dan tidak bisa diteruskan. Karena itu kami kemarin sudah meminta perlindungan hukum kepada Kapolri untuk Pak Charlie, dan juga mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Serang yang mengabulkan praperadilan PT Mandiri Bangun Makmur, karena kami melihat putusan ini tidak cermat," tegas Gufroni
Ia juga mempersoalkan tindakan Kanwil BPN Banten Rudy Rubijaya yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 yang membatalkan SHM No 5/Lemo tanpa proses peradilan yang sangat jelas bertentangan dengan PP Nomor 18 Tahun 2021.
"Nah, karena hal inilah maka kami minta kepada Menteri ATR/Kepala BPN Bapak Nusron Wahid agar membatalkan SHGB No 502 dan memulihkan SHM No 5/Lemo karena pembatalannya melanggar hukum, sehingga tidak sah," tegas Gufroni.
Charlie Chandra berharap Nusron memberikan atensi pada permohonannya ini.
"Karena kalau sertifikat di pagar laut saja bisa dibatalkan, mengapa SHGB No 502 tidak dibatalkan juga? Kan prosesnya sama-sama melanggar hukum?" katanya. (rhm)





