Serang, Harian Umum – Kuasa hukum Charlie Chandra, terdakwa pemalsuan dokumen yang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin Hakim Muhammad Alfi Syahrin Usup, Kamis (11/9/2028), mengadukan majelis hakim tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Pengaduan dilakukan bersamaan dengan penyerahan permohonan perlindungan hukum untuk Charlie, setelah dua pekan sebelumnya mengajukan banding melalui PN Tangerang.
"Kami mendapati fakta-fakta adanya manipulasi dan pemutarbalikkan fakta pada pertimbangan majelis hakim untuk memutus klien kami. Ini membuat kami yakin bahwa telah terjadi peradilan sesat terhadap klien kami oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Muhammad Alfi Syahrin Usup," kata Ahmad Khozinuddin saat mengajukan perlindungan hukum dan memasukkan pengaduan terhadap Alfi Syahrin Cs di PT Banten.
Di luar dugaan, kedatangan kuasa hukum dari Ahmad Khozinuddin and Partners, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat (LBHAP PP) Muhammadiyah serta Fajar Gora and Partners tersebut, serta didampingin mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko dan aktivis dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) itu ternyata mendapat perhatian dari pihak PT Banten, dan dierkenankann untuk meakukaan audiensi.
Ada dua hakim tinggi dan satu panitera yang menerima rombongan berjumlah lebih dari 20 orang itu, termasuk istri Charlie Chandra; Elice. Audiensi berlangsung hampir 30 menit.
Ada empat orang yang diperkenankan menyampaikan aspirasinya pada momen ini, yaitu Ahmad Khozinuddin, Gufroni dari LBHAP PP Muhammadiyah, Soenarko, dan Elice.
Khozin membeberkan tentang fakta-fakta persidangan yang muncul dari keterangan para saksi dan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya, yang tidak dipertimbangkan oleh hakim, dan sikap diam hakim ketika jaksa tidak mampu menghadirkan tim legal PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) sebagai pelapor Charlie, meski tim legal bernama Mety Rahmawati itu merupakan saksi kunci atas laporan tersebut, terutama terkait kerugian yang dialami PT MBM atas perbuatan Charlie membalik nama SHM Nomor 5/Lemo atas nama ayahnya sendiri, Sumita Chandra
Sekalipun hakim menggunakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum, itupun cenderung dimanipulasi. Contohnya adalah keterangan saksi ahli pertanahan Arsin Lukman.
Dalam salah satu keterangannya, Arsin mengatakan bahwa Kanwil BPN Banten berwenang membatalkan sertifikat hak milik (SHM), dan itu dijadikan pertimbangan hakim untuk memutuskan bahwa Charlie terbukti memalsukan dokumen lampiran 13 yang merupakan dokumen permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo ke BPN, karena membalik nama SHM yang telah dibatalkan Kanwil BPN Banten.
Padahal, ada pasal 64 PP Nomor 18 Tahun 2021 yang ayat (1) dan ayat (2)-nya mengatur bahwa sertifikat dapat dibatalkan Kanwil jika usia sertifikat maksimal 5 tahun sejak sertifikat diterbitkan BPN. Jika telah lebih dari 5 tahun, maka pembatalan harus melalui proses persidangan.
Dengan pertimbangannya itu, Alfi Syahrin bukan saja telah membenarkan kekeliruan Kanwil BPN Banten dalam membatalkan SHM Nomor 5/Lemon atas nama ayah Charlie, tetapi juga mendukung kekeliruan tersebut, karena SHM Nomor 5/Lemo terbit tahun 1989 atau 36 tahun yang lalu!
Alfi Syahrin Cs juga mengabaikan fakta persidangan bahwa ada putusan perdata hingga tingkat peninjauan kembali (PK) dengan putusan bahwa SHM Nomor 5/Lemo sah milik Sumita Chandra, ayah Charlie, hanya karena ahli waris The Pit Nio mengklaim bahwa tanah dengan SHM itu milik The Pit Nio yang tidak pernah dierjuallbelikan, dan memberi kuasa kepada PT MBM, meski tanpa bukti alas hak selembarpun
Gufroni membeberkan fakta bahwa apa yang dialami Charlie merupakan satu dari sekian korban pengembang Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) di mana PT MBM merupakan salah satu anak perusahaan dari pengembang tersebut.
"Yang dialami semua korban modusnya sama; tanahnya diduduki dulu oleh preman yang dikerahkan pengembang, kemudian pemilik tanah ditawari agar tanahnya dijual dengan harga murah, dan jika menolak, maka dibuatkanlah kasus yang modusnya juga sama, yakni memalsukan dokumen sebagaimana diaamii Charlie dan korban lain yang sedang kami advokasi," katanya.
Sementara Soenarko menjelaskan, dia punya tim yang bernama Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi.
"Dari penelitian dan penelusuran tim kami, terungkap kalau banyak kasus yang serupa dengan kasus Charlie yang melibatkan pengambang properti. Modusnya pun sama, pasti dipidana dengan tuduhan terbukti memalsukan dokumen," kata mantan Danjen Kopassus itu.
Ia sangat menyesalkan adanya oknum polisi, jaksa dan hakim yang mau melibatkan diri dan menjadi kaki tangan pengembang properti itu.
"Mereka tak sadar kalau sedang mendukung penguasaan lahan rakyat, lahan milik negara, untuk kepentingan pengembang membangun properti yang akan diisi orang asing dan menciptakan negara dalam negara," katanya.
Elice menegaskan bahwa suaminya, Charlie Chandra, tidak bersalah.
"Suami saya hanya memberi kuasa kepada notaris untuk membalik nama sertifikat yang masih atas nama ayahnya. Bukan suami saya yang mengisi formulir lampiran 13 itu, dan tidak pernah melihatnya. Suami saya baru tahu kalau dituduh melakukan pemalsuan formulir lampiran 13 itu justru saat diperiksa polisi dan formulir itu ditunjukkan," katanya.
Elice menegskan bahwa jika suaminya memang bersalah, secara pribadi ia terima suaminya dipenjara.
"Tapi suami aku tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Aku nggak ikhlas dan gak bisa terima suami aku dipenjarakan," katanya sambil menahan tangis.
Atas audiensi ini, Hakim Tinggi Gatot Susanto, salah satu hakim tinggi yang menerima audiensi, mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan atas pokok perkara yang disampaikan.
"Tapi tentunya memori banding yang sudah diajukan, juga surat-surat yang tadi telah disampikan (surat permohonan oerlindungan hukum dan surat pengaduan dugaan persidangan sesat) akan kami pelajari," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa atas pengajuan banding yang telah diajukan, ketua Pengadilan Tinggi yang berhalangan menerima audiensi, akan menunjuk hakim yang netral untuk menangani banding Charlie.
"Ketua akan menunjuk hakim yang tidak bisa diintervensi, sehingga yang benar akan dikatakan benar," katanya. (rhm)







