Jakarta, Harian Umum - Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, advokat dan lain-lain, Selasa (14/4/2026), berkumpul di sebuah restoran di kawasan Halim, Jakarta Timur, untuk bersepakat melanjutkan perjuangan mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno untuk kembali ke Pancasila dan UUD 1945 asli.
Tokoh yang hadir di antaranya dr Zulkifli S Ekomei, Yudhie Haryono, Ichsanudin Noorsy, Ketum Aspirasi Wati Imhar, politisi Partai Ummat Gamari Soetrisno, dan lain-lain.
"Tentu, niat kami kumpul di sini karena punya niat untuk meneruskan apa yang sudah diperjuangkan Pak Try Sutrisno untuk kembali ke Pancasila dan UUD 1945 asli,' kata dr Zul usai acara.
Ia menjelaskan, acara ini tersenggara dari hasil sosialisasi yang dilakukannya selama ini, di mana di setiap tempat yang berbeda dia bertemu pada 3-4 untuk menjelaskan dampak penggantian UUD 1945 dan pentingnya kembali ke UUD 1945 asli.
"Dari sosialisasi itu, nah inilah hasilnya, pertemuan ini, dan yang hadir ini merupakan orang-orang potensial yang tidak mencari panggung, akan tetapi bekerja secara sistematis. Kalau ini diorganisir dengan baik, akan menjadi kekuatan alternatif untuk menyelamatkan Indonesia," imbuhnya.
Aktivis Kebangsaan ini mengakui, pertemuan ini bukan yang pertama dan terakhir, akan tetapi tidak akan dibentuk sebuah organisasi karena manajemennya akan dibuat seperti "manajemen masjid".
"Jadi, kita kumpulkan jamaah, kita berbuat, dan posisi saya sebagai marbotnya," imbuh dia.
Ada yang istimewa dalam acara ini, yaitu hadirnya anak kedua almarhum Try Sutrisno, yaitu Taufik Dwicahyono.
Dalam paparannya, pria yang akrab disapa Cheppy itu menceritakan bagaimana karakter ayahnya, sehingga sang ayah begitu peduli pada nasib Indonesia pasca amandemen UUD 1945, dan berjuang agar bangsa Indonesia kembali kepada Pancasila dan UUD 45 yang asli.
Ia bahkan mengakui kalau amanat ayahnyalah yang membuat dirinya hadir di acara ini.
"Ayah saya ingin saya meneruskan oerjuangannya," kata Cheppy.
Seperti diketahui, amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002 mengubah seluruh batang tubuh UUD tersebut, sehingga hanya tersisa pembukaannya.
Akibat amandemen yang menurut hasil penelitian Prof Dr H Kaelan MS, guru besar filsafat UGM, mencapai 97% itu, antara pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya tidak nyambung, karena pembukaan UUD itu memiliki ruh Pancasila yang bahkan tertulis secara eksplisit di situ, sementara batang tubuhnya menganut sistem pemerintahan liberal kapitalis yang justru bertentangan dengan Pancasila.
Pertentangan Pancasila di pembukaan dengan sistem liberal kapitalis itu antara lain terlihat dari pelaksanaan Pemilu langsung, karena Pancasila justru menganut sistem perwakilan yang diwujudkan melalui MPR, dan pemilihan kepada daerah melalui DPRD.
Amandemen UUD 45 yang melahirkan UUD baru yang disahkan pada 10 Agustus 2002 itu (disebut UUD 2002) juga mendegradasi MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara yang setara dengan DPR dan presiden. Akibatnya, tak ada lagi yang mengontrol DPR maupun presiden, sehingga DPR bisa berkolaborasi dengan presiden untuk melahirkan regulasi yang justru merugikan bangsa, negara dan rakyat Indonesia sebagaimana UU Omnibus Law Cipta Kerja,.UU Omnibus Law Kesehatan, UU Minerba , dll.
Lebih fatal lagi, Pemilu langsung yang berbiaya mahal memunculkan para cukong sebagai pihak yang membiayai para calon di Pilpres maupun Pilkada, dan para cukong itu berkolaborasi dengan para pemimpin partai untuk mencalonkan figur yang sebetulnya tidak punya kapasitas untuk memimpin negara sebesar Indonesia, akan tetapi dapat mereka atur dan kendalikan.
Dengan uang yang tak terbatas, mereka mengkooptasi KPU, Bawaslu dan penyelenggara Pemilu yang lain, maka Indonesia pun memiliki presiden yang hanya menjadi boneka para cukong dan pimpinan partai, presiden yang tidak bekerja untuk rakyat dan bangsanya, tetapi untuk para cukongnya dan partai pengusungnya.
Penderitaan rakyat Indonesia akibat amandemen UUD 45 tak hanya sampai di isu. Asing yang menjadi motor amandemen, ikut berkolaborasi dengan pimpinan partai dan cukong dalam menentukan presiden.
Maka, sebenarnya, sejak UUD 1945 diamandemen, bangsa dan rakyat Indonesia sudah tidak punya kedaulatan, bahkan untuk menentukan presidennya sendiri. (rhm)







