Serang, Harian Umum - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Kamis (9/10/2025), mengurangi vonis yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Tabgerang kepada Charlie Chandra, pengusaha IT yang dituduh memalsukan dokumen lampiran 13, dari 4 tahun menjadi 1 tahun.
Lampiran 13 adalah dokumen balik nama sertifikat hak milik (SHM) kepada ahli waris.
"Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT Banten menganggap Charlie tidak memiliki pengetahuan tentang proses balik nama, memiliki anak di bawah umur, dan belum pernah dihukum," kata Gufroni, salah satubkuasa hukum Charlie, melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya apakah akan mengajukan kasasi? Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengatakan belum tahu.
"Akan dibahas di internal PH dulu," katanya.
Seperti diketahui, Charlie dipidana oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) karena anak perusahaan pengembang proyek PIK-2 itu (Agung Sedayu Group dan Salim Group) menuduh Charlie memalsukan dokumen lampiran 13 saat dia melakukan proses balik nama SHM Nomor 5/Lemo yang atas nama ayah Charlie sendiri, yakni Sumita Chandra.
Sebab, saat balik nama dilakukan pada tahun 2023, tanah itu dalam status dikuasai PT MBM berdasarkan klaim ahli waris The Pit Nio bahwa tanah dengan SHM nomor 5/Lemo itu yang seluas 8,71 hektare dan berlokasi di Desa Lemo, Kabupaten Tangerang, Banten, adalah milik neneknya yang belum pernah diperjualbelikan, akan tetapi klaim itu tanpa disertai bukti surat selembar pun, selain pengakuan yang diaktakan oleh notaris, sementara SHM Nomor 5/Lemo tersebut tetap atas nama Sumita Chandra karena ada putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung yang menguatkan jual beli tanah itu dari Chairil Wijaya kepada Sumita Chandra.
Sebelum ahli waris The Pit Nio mengajukan klaim, pihak PT MBM sempat ingin membeli tanah itu, akan tetapi ditolak Sumita Chandra yang kala itu masih hidup, karena ditawar dengan harga sangat murah.
Banyak keganjilan dalam kasus ini. Selain klaim ahli waris The Pit Nio yang tanpa bukti surat selembar pun, keganjilan lain adalah pengabaian putusan PK Mahkamah Agung oleh majelis hakim PN Tangerang yang dipimpin Muhammad Alfi Syahrin Usup; kerugian yang diklaim PT MBM sebesar Rp270 juta atas perbuatan Charlie memalsukan dokumen Lampiran 13, akan tetapi tidak bisa dijelaskan rinciannya; dan yang juga penting dicatat adalah adanya tindakan Kanwil BPN Banten yang membatalkan SHM Nomor 5/Lemo dengan dalih cacat administrasi, akan tetapi tanpa melalui proses pengadilan.
Padahal, pasal 64 ayat (1) dan (2) PP Nomor 18 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa sertifikat yang bisa dibatalkan Kanwil adalah sertifikat yang masih berusia maksimal 5 tahun sejak sertifikat itu diterbitkan, sementara yang telah berusia di atas 5 tahun pembatalannya melalui pengadilan.
SHM Nomor 5/Lemo diterbitkan tahun 1989, sehingga ketika Charlie melakukan balik nama pada tahun 2023, usianya sertifikat itu sudah 34 tahun.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid seharusnya memeriksa Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya yang membatalkan sertifikat itu dengan melanggar PP 18/2021, untuk memperjelas duduk perkara kasus ini. Apalagi karena Charlie pernah mengadukan kasus ini kepadanya. (rhm)