Jakarta. Harian Umum - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan daring atau online scamming bermodus investasi saham dan aset kripto.
Kasus ini merugikan korbannya hingga sebesar Rp3,05 miliar, dan tiga pelakunya ditangkap di Singkawang dan Pontianak, Kalimantan Barat.
“Penyidik membutuhkan waktu 1 bulan 8 hari untuk dapat mengungkap pelaku tindak pidana penipuan daring atau online scam dan pencucian uang ini. Penangkapan para pelaku dilaksanakan di wilayah Singkawang Barat dan Pontianak,” ujar Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025), dikutip dari Kumparan.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat akun media sosial palsu dan menyebarkan tautan ke masyarakat melalui Instagram, WhatsApp, serta Telegram, dan mengaku sebagai sekuritas atau pedagang aset keuangan digital (PAKD). Mereka lalu menawarkan investasi dengan janji keuntungan tinggi.
“Jadi para pelaku ini bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan bertindak seolah-olah sebagai PAKD atau Pedagang Aset Keuangan Digital. Dia menawarkan korban untuk trading saham, jual beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara supaya menang, menguntungkan dan sebagainya,” jelas Fian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa jaringan penipuan ini terhubung hingga ke Malaysia dan Kamboja.
Para tersangka yang ditangkap di Indonesia merupakan bagian dari klaster pertama yang berperan membantu jaringan internasional tersebut.
“Jadi, tiga orang ini ada di klaster pertama, klaster di Indonesia, yang bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi-saksi atau masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk melakukan pembuatan rekening, pembuatan perusahaan, maupun pembuatan akun kripto,” Kasubdit 3 Ditseber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, menambahkan.
Manajer Madya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Aditya Mahendra, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam membongkar kasus ini.
“Satgas Pasti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap upaya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penipuan hingga pengungkapan dan penangkapan pelaku,” kata dia.
Aditya menyebut, tren laporan kasus penipuan daring di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data Indonesia Antiscam Center per 15 Oktober 2025, terdapat 297.217 laporan dengan total kerugian mencapai Rp 7 triliun. (man)







