Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Hery diduga menerima suap hingga Rp 1,5 miliar.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI. Yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Suap itu diterima diduga dalam pengurusan masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dalam hal ini, PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
"Sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar," jelas Syarief
Hery Susanto menjabat sebagai ketua Ombudsman untuk periode 2026-203. Sebelumnya, dia merupakan anggota Ombudsman periode 2021-2026.
Hery dijerat pasal 12 huruf a, 12 huruf b, pasal 5 UU Tipikor dan pasal 606 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. (man)





