Jakarta, Harian Umum - KPK menyebut, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta anak buahnya di Kementan, saat masih menjadi menteri, agar mengumpulkan setoran sebesar USD 4 ribu hingga USD 10 ribu.
Politisi Nasdem itu dan dua pejabat Kementan, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh KPK.
Lembaga Antirasuah itu menuduh SYL, KS dan MH telah meraup Rp13,9 miliar dari perbuatannya itu.
"Atas arahan SYL, KS, dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing- masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD10.000," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Ia menambahkan, uang dari hasil pemerasan itu kemudian dikirimkan melalui penyerahan uang tunai hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," sambung Tanak.
Ia menegaskan bahwa uang pemerasan yang diterima SYL melalui tersangka KS dan MH berupa pecahan mata uang asing tiap bulannya. Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi SYL, mulai dari pembayaran cicilan kartu kredit cicilan pembelian mobil Alphard.
"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," jelas Tanak.
Ia menyebut, sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.
"Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," pungkas Tanak. (rhm)







