Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara (untuk perkara) dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Ia menyebut, gelar perkara itu dilakukan pada Jumat (6/10/2023).
Sejauh ini, katanya, sudah 6 saksi yang dimintai keterangan, yakni SYL, ajudan, hingga sopirnya.
Tersangka kasus ini dijerat pasall 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Namun, ada belum menyebut siapa tersangka kasus yang menghebohkan ini, meski dari informasi yang beredar, pelaku pemerasan adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah SYL dinyatakan hilang di Spanyol, tetapi ternyata kembali ke Tanah Air pada Rabu (4/10/2023). Insiden ini terjadi setelah ada kabar bahwa SYL telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan, dan rumah dinas serta kantornya bahkan telah digeledah karena perkara itu telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Setelah SYL kembali, pada Kamis (5/10/2023), SYL dikabarkan berpamitan kepada para pegawai Kementan dan kemudian ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus pemerasan yang dialaminya oleh pimpinan KPK. Saat itulah isu pemerasan mencuat.
Pada hari yang sama, SYL ke istana untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Mentan.
SYL bukan menteri Partai Nasdem pertama yang.menjadi tersangka korupsi, karena sebelumnya Sekjen Nasdem Johnny G Plate telah terlebih dulu dijadikan tersangka dan kini sedang menjalani persidangan dalam kasus korupsi BTS.
"Badai" yang dialami Nasdem ini terjadi setelah partai besutan Surya Paloh itu mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai Capres yang diusung di 2024. (rhm)







