Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Selain itu, KPK juga menetapka dua pejabat Kementan l, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (11/10/2023), menjelaskan, kasus ini berawal dari aduan masyarakat ke lembaganya. Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” katanya.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan, akan tetapi meski telah menetapkan tiga orang tersangka, KPK baru menahan satu orang, yakni KS. Sekjen Kementan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih.
Menurut jadwal, penyidik sedianya juga memeriksa SYL dan MH pada hari ini, tetapi, keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.
Karena perbuatannya, KPK menjerat SYL, MH dan KS dengan pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rhm)