Jakarta, Harian Umum - Charlie Chandra dengan didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jumat (9/5/2025), melaporkan Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) Letjen TNI (Purn) (Mar) Nono Sampono ke Bareskrim Polri.
Laporan inj dibuat terkait penguasaan tanah milik Sumita Chandra (ayah Charlie) seluas 8,71 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, oleh PT MBM sejak tahun 2015 untuk proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Proyek ini merupakan proyek patungan antara Agung Sedayu Group, induk perusahaan PT MBM, dengan Salim.Group yang berlokasi di sepanjang pesisir Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam proyek ini, PT MBM merupakan salah satu anak perusahaan Agung Sedayu Group yang membebaskan lahan untuk PIK-2.
"Kita laporkan dengan pasal memasuki pekarangan orang tanpa hak (pasal 157 KUHP) dan/atau pasal tentang menjual/menggadaikan hak atas tanah orang lain," kata Gufroni, kuasa hukum Charlie dari LBHAP PP Muhammadiyah, seusai melapor.
Seorang lagi pengacara LBHAP PP Muhammadiyah yang mendampingi Charlie saat melapor adalah Syafril Elain.
Gufroni menjelaskan, sebagai Dirut PT MBM, Nono punya peran yang sangat penting dalam apa yang dialami Charlie, sehingga warga Pademangan Timur itu bukan hanya sempat ditahan Polda Banten selama dua bulan dengan tuduhan pemalsuan dokumen, akan tetapi juga kehilangan ayahnya, karena sang ayah meninggal di Australia dalam kondisi berstatus tersangka seperti dirinya.
"Sejak tahun 2015, tanah peninggalan Sumita Chandra (ayah Charlie) tiba-tiba dikuasai dengan mengerahkan preman, (sementara) empangnya diurug dan ayahnya dikriminalisasi karena menolak tanahnya dibeli dengan harga murah. Ayahnya dijadikan tersangka, di-DPO (Daftar Pencairan Orang), dan meninggal dunia di Australia," kata Gufroni.
"Ketika kasus sudah ditutup di Polda Metro Jaya, saat Charlie mau balik nama (sertifikat hak milik atas nama ayahnya), dipersoalkan oleh pihak Nono Sampono, dan (Charlie) dijadikan tersangka pemalsuan dokumen," imbuhnya.
Kasus Charlie itu saat ini sedang bergulir di Polda Banten, dan di sisi lain, Charlie juga sedang menggugat perdata PT MBM, juga PT Agung Sedayu, ke PN Jakarta Utara.
Sidang perdana gugatan ini digelar Rabu (7/5/2025), akan tetapi para tergugat tidak hadir, sehingga sidang ditunda 3 pekan dan akan digelar lagi pada tanggal 28 Mei 2025.
Saat ini tanah ayah Charlie yang dikuasai PIK-2 melalui PT MBM, yang semula berupa empang, bagian tengahnya telah dijadikan jalan raya, sementara di sebelah kiri dan kanannya yang dijadikan kavling-kavling, telah berstatus sold atau terjual.
Gufroni meminta Nono menghormati proses hukum yang akan dihadapi, dan memintanya agar berhenti membuat narasi-narasi yang bertujuan mem-framing Charlie sebagai mafia tanah, dan bahkan pengacara Nono yang bernama Nurlete, menuduh dirinya dan Muhammadiyah sebagai pembela mafia tanah.
"Nanti di pengadilan kita buktikan siapa mafia tanah yang sesungguhnya. Kita uji di pengadilan nanti," tantangnya.
Gufroni juga mengingatkan bahwa meskipun narasi-narasi itu dilanjutkan, sama sekali tidak berpengaruh bagi dirinya maupun Muhammadiyah untuk tetap mengadvokasi dan melakukan pendampingan terhadap Charlie maupun korban-korban PIK-2 yang lain.
"Insya Allah kami akan selalu Istiqomah dan konsisten dalam rangka amar ma'ruf nahi munkar dengan melakukan pembelaan terhadap orang-orang yang dizalimi, orang-orang yang dirampas tanahnya dan yang dikriminalisasi," tegasnya.
Gufroni mengimbau korban-korban PIK-2 yang lain agar juga melaporkan anak perusahaan Agung Sedayu atau Agung Sedayu-nya sendiri agar menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa sebagai pengembang raksasa tidak boleh semena-mena dengan begitu saja mengambil tanah orang lain dengan cara mengurug, mengerahkan preman dan melibatkan oknum-oknum polisi.
"Kita berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," pungkas Gufroni.
Laporan Charlie diregistrasi Bareskrim Polri dengan nomor STTL/226/V/2025/BARESKRIM. (rhm)







