Jakarta, Harian Umum - Charlie Chandra, warga Kemayoran, Jakarta Utara, yang tanah ayahnya seluas 8,71 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, dikuasai pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 melalui PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), mengundang Koordinator Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Rimbo Bugis untuk bertemu dan adu data dengannya.
Pasalnya, dalam berita berjudul 'Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas Manuver Gufroni yang Dinilai Bela Mafia Tanah', dan dipublikasikan media online di Tangerang, Banten, pada Sabtu (3/5/2025), Rimbo mengeritik Muhammadiyah karena membiarkan Ketua Riset dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Gufroni SH, menjadi kuasa hukum Charlie.
Padahal, kata dia, Charlie adalah mafia tanah.
"Saya undang mereka untuk ketemu, dan ayo kita adu data," kata Charlie di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Charlie melihat ada kekeliruan Rimbo dalam memahami kasusnya. Begitupun dengan Paman Nurlete, warga Muhammadiyah yang sebelumnya telah lebih dulu mengeritik Muhammadiyah untuk persoalan yang sama.
Sebab, kata dia, jika merujuk pada apa yang ditulis dalam berita berjudul 'Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas Manuver Gufroni yang Dinilai Bela Mafia Tanah' itu, agaknya Rimbo dan Paman Nurlete hanya merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang nomor 596 Tahun 1993.
Hal itu tercermin dari pernyataan Paman Nurlete dalam berita itu yang mengatakan seperti ini:
"Gufroni membawa Muhammadiyah bela Charlie Candra, karena tidak paham kasusnya, yang mana ini bukan tentang sengketa lahan melawan PIK2, tetapi murni pemalsuan dokumen tanah oleh Sumita Candra, ayah Charlie Candra berupa tanda tangan pemilik asli tanah The Pit Nio sejak 1993 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tangerang".
Charlie menjelaskan, putusan PN Tangerang Nomor 596 Tahun 1993 adalah kasus pemalsuan cap jempol dengan terdakwa Paul Chandra di atas AJB (Akta Jual Beli) tanah antara Paul Chandra dengan Chairil Wijaya.
"Jadi, itu tidak ada kaitannya dengan ayah saya, dan Paul Chandra juga bukan sudara atau kerabat ayah saya, Sumita Chandra. Dia orang yang kebetulan saja nama belakangnya sama dengan nama ayah saya," jelas Charlie
Lebih detil ia menjelaskan, tanah 8,71 hektar milik ayahnya yang kini dikuasai PIK-2, dibeli dari Chairil Wijaya pada tahun 1988, dan Chairil sebelumnya membeli tanah itu dari Paul Chandra.
Saat transaksi antara Chairil dengan Paul dilakukan, tanah yang diperjualbelikan adalah tanah Paul yang saat itu digarap oleh The Pit Nio, dan sertifikat tanah itu atas nama The Pit Nio. Pada saat transaksi inilah Paul memalsukan cap jempol yang diterapkan di AJB (Akta Jual Beli).
"Jadi, The Pit Nio bukan pemilik tanah yang kemudian dibeli ayah saya dari Chairil Wijaya. Dalam sidang, The Pit Nio juga mengatakan bahwa tanah itu milik Terdakwa (Paul Wijaya)," jelas Charlie.
Namun, lanjut dia, gara-gara putusan itulah ayahnya sebagai pembeli tanah itu dari Chairil Wijaya, dituduh maling, mafia tanah dan memalsukan dokumen.
"Padahal, perkara itu tidak ada kaitannya dengan ayah saya, karena ini perkara antara Paul Chandra dengan Chairil Wijaya," imbuh Charlie.
Masalah mulai menjadi semakin runyam karena berdasarkan putusan nomor 596 itu, Vera Juniarti Hidayat, salah satu kerabat The Pit Nio, mendapatkan hibah tanah yang telah dibeli ayah Charlie dari Chairil Wijaya yang seluas 8,71 hektar di Desa Lemo. Vera lalu menggugat Sumita Chandra (ayah Charlie), Paul Chandra, dan Chairil Wijaya ke PN Tangerang dan dimenangkan melalui putusan Nomor 92 tahun 1987.
Sumita Chandra mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, dan melalui putusan Nomor 726 tahun 1998, banding diterima dan AJB antara Chairil Wijaya dengan Sumita Chandra yang digugurkan PN Tangerang melalui putusan 92 Tahun 1987, dinyatakan sah.
Vera melawan putusan banding dengan kasasi,.akan tetapi melalui putusan Mahkamah Agung nomor 3306 tahun 2000, kasasi Vera ditolak.
Tak menyerah, Vera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, akan tetapi juga ditolak melalui putusan Nomor 250 tahun 2004.
Dengan demikian, status AJB antara Chairil Wijaya dengan Sumita Chandra yang telah dinyatakan sah melalui putusan banding dan kasasi, telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht).
"Saya juga sebenarnya bingung karena mereka bilang ada putusan pengadilan yang mereka menangkan. Kalau memang ada, berarti saya nggak tahu kalau ada putusan lain. Makanya saya ingin ketemu," imbuh Charlie.
Ia juga melihat ada yang aneh dari pernyataan Rimbo dan Paman Nurlete, karena katanya, narasi yang digunakan keduanya sama dengan yang pernah 'dimainkan' Muannas Alaidid.
"Muannas juga melalui media sosialnya menuduh saya mafia tanah, maling teriak maling, dan lain-lain. Dia sudah saya laporkan ke Polres Jakarta Utara dengan tuduhan melanggar UU ITE," katanya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (6/5/2025), Rimbo Bugis menolak menemui Charlie.
"Saya nggak bersedia, Bang, bukannya saya takut, ini kewaspadaan saja," katanya.
Ketika diberitahu bahwa Charlie seorang pengusaha, bukan preman, Rimbo tetap menolak.
"Salam saja untuknya," kata dia
Sebelumnya, kepada media di Tangerang, Rimbo Bugis mendesak Gufroni meminta maaf karena dianggap sengaja menggiring Muhammadiyah secara organisasi membela kepentingan mafia tanah.
"Tindakan Gufroni bukan hanya tidak etis, tapi juga telah merusak marwah dan wibawa Muhammadiyah sebagai organisasi yang menjunjung tinggi keadilan dan integritas," katanya
Rimbo bahkan mendorong PP Muhammadiyah membentuk tim independen, guna melakukan investigasi dan penyelidikan, serta menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap (Gufroni) dari jabatannya sebagai Ketua Riset dan Advokasi LBHAP PP Muhammadiyah..
Kecaman terhadap manuver Gufroni juga pernah diutarakan Paman Nurlete, salah satu warga Muhammadiyah yang mantan Ketua Presidium Sidang Muktamar DPP IMM.
Menurut Paman Nurlette, Gufroni sudah melakukan kesalahan fatal dengan gegabah menggiring Muhammadiyah untuk membela mafia tanah berkedok korban kezaliman tanpa mengetahui riwayat kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh Charlie Candra, dan almarhum ayah Charlie Candra di kawasan Cengkareng.
"Gufroni membawa Muhammadiyah bela Charlie Candra, karena tidak paham kasusnya, yang mana ini bukan tentang sengketa lahan melawan PIK2, tetapi murni pemalsuan dokumen tanah oleh Sumita Candra, ayah Charlie Candra berupa tanda tangan pemilik asli tanah The Pit Nio sejak 1993 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tangerang," tuturnya.
Ia mengingatkanGufroni kalau ingin membela kaum marjinal, sebaiknya datang dan memberi advokasi serta membela hak ahli waris The Pit Nio sebagai korban pemalsuan dokumen oleh Sumita Candra.
"Bukan sebaliknya menggiring Muhammadiyah membela anaknya Charlie Candra sebagai mafia tanah," tegasnya. (man)





