Jakarta, Harian Umum - Dua perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan yang digugat secara perdata oleh Charlie Chandra tidak hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (7/5/2025).
Kedua perusahaan dimaksud adalah PT Mandiri Bangun Makmur dan PT Agung Sedayu.
Bahkan pengacara kedua perusahaan itupun tidak nampak batang hidungnya.
Tak hanya kedua perusahaan itu, 27 pihak yang turut digugat, di mana 24 di antaranya merupakan ahli waris The Pit Nio, juga tidak hadir.
Ke-24 ahli waris yang ikut digugat antara lain bernama Mellyana Pebrista, Lukky Maisella, dan Meiling Laura. Sementara tiga turut tergugat lainnya adalah Bupati Tangerang, Dinas Penanaman Modal Pemkab Tangerang, dan seorang notaris bernama Indrarini Sawitri SH.
Saat sidang digelar dengan majelis hakim diketuai Nani Handayani, yang hadir di ruang sidang hanya Charlie dan dua kuasa hukumnya dari Fajar Gora & Partners, yakni Hendra Cahyadi dan JB Yuda Ario.
Karena kedua tergugat dan 27 turut tergugat sebagian besar tinggal di Tangerang, Banten, majelis hakim menunda sidang hingga tiga minggu.
"Sidang kita tinda hingga tanggal 28 Mei pagi," kata Nani sebelum menutup sidang.
Charlie mengaku kecewa pada ketidakhadiran para tergugat dan turut tergugat.
"Agung Sedayu kan bilang, kalau ada masalah silakan bawa ke pengadilan, tetapi setelah kita gugat, mereka tidak datang," katanya.
Ia berharap pada sidang selanjutnya, semua tergugat maupun turut tergugat, hadir.
Sementara Syafril Elain, kuasa hukum Charlie dari LBHAP PP Muhammadiyah yang hadir untuk memantau jalannya persidangan, mengatakan, Agung Sedayu dan PT Mandiri Bangun Makmur, juga ke-27 turut tergugat selayaknya menghargai pengadilan.
"Bilamana para tergugat dipanggil hakim untuk menghadiri sidang, selayaknya mereka hadir, karena dari pihak Agung Sedayu kan mengatakan; "Ayo, kita ke pengadilan". Namun, setelah pengadilan menetapkan jadwal sidang, tidak ada satupun tergugat dan pihak tergugat yang hadir, ada apa?" tanyanya.
Ia juga berharap pada sidang selanjutnya semua tergugat dan pihak tergugat hadir.
"Karena kuasa hukum Agung Sedayu, yakni Muannas Alaidid, kan menuduh Pak Charlie sebagai mafia tanah. Nah, di pengadilan ini kita buktikan apakah tuduhan itu benar atau fitnah. Jadi, kita berharap pada sidang selanjutnya mereka semua hadir, baik tergugat maupun turut tergugat," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Charlie menggugat PT Mandiri Bangun Makmur dan PT Agung Sedayu, serta 27 pihak tergugat, dengan sangkaan melakukan perbuatan melawan hukum.
Sangkaan ini didasarkan pada penguasaan lahan milik ayah Charlie (Sumita Chandra) seluas 8,71 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, oleh PT Mandiri Bangun Makmur untuk proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2), yaitu proyek milik PT Agung Sedayu yang merupakan induk perusahaan itu.
Penguasaan dilakukan sejak tahun 2015, saat di mana sertifikat hak milik (SHM) atas tanah itu masih atas nama Sumita Chandra, ayah Charlie.
Penguasaan oleh PT Mandiri Bangun Makmur itu didasari klaim dari ahli waris The Pit Nio bahwa tanah itu milik neneknya tersebut yang belum pernah diperjualbelikan. Padahal, menurut Charlie, The Pit Nio adalah penggarap lahan itu, sementara pemilik sebenarnya dari lahan itu adalah. Paul Chandra.
Oleh.Pail, tanah itu dijual kepada Chairil Wijaya, dan oleh Chairil Wijata dijual lagi kepada Sumita Chandra, ayah Charlie.
Ketika penjualan dari Paul kepada Chairil Wijaya, jelas Charlie, timbul masalah karena tanah itu ternyata atas nama The Pit Nio, sehingga Paul memalsukan cap jempolnya saat transaksi berlangsung, dan digugat oleh Chairil Wijaya ke pengadilan.
Dalam sidang, Paul dinyatakan terbukti bersalah memalsukan cap jempol, akan tetapi saat menjadi saksi di sidang tersebut, The Pit Nio mengakui kalau lahan itu milik Paul.
Karena perkara Paul ini, lanjut Charlie, PT Mandiri Bangun Makmur melaporkan ayahnya (Sumita Chandra) ke polisi dengan tuduhan memalsukan dokumen, dan ketika kemudian Sumita Chandra meninggal dan Charlie mengajukan balik nama dari nama ayahnya ke semua ahli waris, termasuk Charlie, ia dilaporkan Aulia Fahmi, kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur, dengan tuduhan memalsukan dokumen, dan Charlie sempat dipenjara selama 2 bulan oleh Polda Banten.
Charlie dibebaskan dan kasusnya dihentikan Polda Banten setelah menandatangani perjanjian dengan PT Mandiri Bangun Makmur bahwa dia bersedia menyerahkan SHM atas tanah itu yang masih atas nama ayahnya (Sumita Chandra), tidak menuntut ganti rugi dan tidak akan menggugat perusahaan itu.
Ada 13 petitum dalam gugatan Charlie terhadap PT Mandiri Bangun Makmur, PT Agung Sedayu, 24 ahli waris The Pit Nio, Bupati Tangerang, Dinas Penanaman Modal Pemkab Tangerang, dan Notaris Indrarini Sawitri SH, yaitu:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
3. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
4. Menyatakan demi hukum bahwa Sumita Chandra dan/atau Ahli Waris dari (Alm.) Sumita Chandra yaitu: Lay Tjin Ngo; Sunny Candra; Heinrich Chandra; dan Charlie Chandra adalah SATU-SATUNYA PEMILIK DAN/ATAU SATU-SATUNYA PIHAK YANG BERHAK atas tanah seluas 87.100m² (Delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi) berdasarkan Akte Jual Beli No. 38/5/VII/TELUKNAGA/1988 TANGGAL 9 FEBRUARI 1988 yang dibuat dihadapan PPAT Umi Suksandi Sutamto, S.H., M.Kn, yang saat ini terletak di Jalan Jendral Sudirman, Pantai Indah Kapuk II, Kabupaten Tangerang:
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN tanah seluas 87.100m² (Delapan puluh tujuh ribu s eratus meter persegi) saat ini tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 502/Lemo, yang dahulu terletak di Desa Lemo, Kec. Teluknaga, Kab. Tangerang, saat ini terletak di Jalan Jendral Sudirman, Pantai Indah Kapuk II, Kabupaten Tangerang kepada PENGGUGAT. Apabila tanah tersebut telah dijual dialihkan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PIHAK KETIGA, maka MENGHUKUM TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar tanah yang telah dijual/dialihkan tersebut dengan harga tidak kurang dari Rp.3.103.550, (tiga juta seratus tiga ribu lima ratus lima puluh Sembilan rupiah) per meter persegi;
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut:
7. Kerugian material dengan jumlah sebesar Rp. 31.455.000.000,- (tiga puluh satu miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah). Kerugian material ini akan terus bertambah sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta Rupiah) per tahun, dan akan terus bertambah sejak putusan perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo sampai dengan dibayar lunas, tunal, seketika, dan sekaligus oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II:
8. Kerugian immaterial dengan jumlah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus millar rupiah).
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai atau tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berke kuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah seluas 87.100m² (delapan puluh tujuh ribu meter persegi) saat ini tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 502/Lemo, yang dahulu terletak di Desa Lemo, Kec. Teluknaga, Kab. Tangerang, saat ini terletak di Jalan Jendral Sudi rman, Pantai Indah Kapuk II, Kabupaten Tangerang:
11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakanı terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vo rraad);
12. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk kepatuhan mematuhi putusan perkara a quo;
13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
(rhm)






