Serang, Harian Umum - Warga Kemayoran, Jakarta Utara, yang menjadi korban pengembang PIK-2, Charlie Chandra, batal diperiksa Polda Banten sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen, karena Polda Banten belum memberikan tanggapan atas pengajuan permohonan penundaan perkara ini yang diajukan kuasa hukum Charlie beberapa hari sebelumnya.
Pengajuan permohonan penundaan perkara pidana ini dilakukan karena pada 21 April 2025 lalu Charlie menggugat PT Agung Sedayu sebagai pengembang PIK-2, dan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
PT MBM adalah salah satu anak perusahaan Agung Sedayu yang menguasai lahan ayah Charlie (Sumita Chandra) seluas 8, 71 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, untuk PIK-2, dengan cara-cara yang sangat luar biasa, salah satunya dengan melaporkan Charlie ke polisi dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Tuduhan dan laporan itu muncul karena ahli waris The Pit Nio memberikan kuasa kepada PT MBM untuk melaporkan Charlie karena mengklaim lahan milik ayah Charlie adalah milik neneknya itu yang tidak pernah diperjualbelikan.
Padahal, lahan itu dibeli ayah Charlie dari Khairil Wijaya, dan Khairil Wijaya membeli tanah itu dari Paul Chandra, sementara The Pit Nio adalah penggarap di lahan milik Paul Chandra tersebut, bukan pemilik.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Aulia Fahmi, PT MBM melaporkan Charlie, sehingga Charlie sempat ditahan selama dua bulan di Polda Banten.
Karena pengakuannya yang diduga palsu, dalam gugatan perdata Charlie ke PN Jakut, ahli waris The Pit Nio yang berjumlah 24 orang menjadi turut tergugat.
Kuasa hukum Charlie mengajukan permohonan penundaan perkara pidana pemalsuan dokumen di Polda Banten, merujuk pada Lasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956 menyatakan, “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu".
Charlie dengan didampingi enam kuasa hukumnya, antara lain Gufroni SH, Ahmad Khozinuddin SH, dan Syafril Elain SH, tiba di Polda Banten sekitar pukul 10:30 WIB.
Ketika mereka tiba, massa pendukung Charlie yang di antaranya merupakan aktivis dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Universitas Indonesia (UI) Watch, Aliansi Pejuang dan Purnawirawan (APP) TNI, dan warga Banten yang di antaranya tergabung dalam Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, telah hadir. Mereka bahkan tengah ribut dengan polisi karena tidak diperkenankan masuk dan juga tidak boleh melakukan memarkis bus-busnya di depan gerbang karena berbatasan langsung dengan jalanan.
Salah satu pengacara Charlie, Ahmad Khozinuddin yang juga telah tiba lebih dulu dari pengacara yang lain, ada di antara keributan itu. Dia marah besar karena tak diizinkan masuk. Baru setelah Khozinuddin menunjukkan surat kuasa dari Charlie, dia diperkenankan masuk.
Massa pendukung Charlie yang berjumlah lebih dari 100 orang itu akhirnya melampiaskan kekesalannya dengan berorasi di depan gerbang, dan emak-emak dari ARM bahkan langsung berinisiatif memblokade jalan dengan berdiri di tengahnya.
Tak ayal, Polda Banten kelimpungan, sehingga Polwan pun diturunkan untuk menenangkan para emak-emak militan.
"Kenapa kami nggak boleh masuk? Kami nggak bermaksud melakukan aksi, tapi membersamai Pak Charlie selama dia diperiksa!" semprot Menuk Wulandari, Ketum ARM, dengan kemarahan yang meledak-ledak.
Namun, polisi tetap bersikukuh tak mengizinkan massa pendukung Charlie masuk.
Lebih dari satu jam massa pendukung Charlie menggelar aksi. Tokoh yang hadir dan berorasi dalam aksi ini di antaranya Said Didu dan tokoh Banten Cholid Miqdar.
Charlie dan tim kuasa hukumnya tidak terlalu lama di dalam gedung Polda Banten. Tidak sampai 30 menit, mereka telah keluar dari sana.
"Tadi, di awal pemeriksaan, kami terlebih dulu menanyakan surat yang kami ajukan beberapa hari sebelumnya, yaitu surat permohonan penundaan perkara pidana karena sudah mengajukan perkara perdata terkait perampasan tanah. Jadi, kami meminta tanggapan tertulis dari Polda Banten untuk menjawab,"" kata Gufroni, salah satu kuasa hukum Charlie saat konferensi pers.
Namun, lanjut Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah ini, karena ternyata belum ada surat tanggapan atas permohonan tersebut, maka pihaknya meminta pemeriksaan hari ini ditunda.
"Jadi, klien kami pun keberatan untuk diperiksa," imbuh Gufroni.
Ia menegaskan pihaknya akan datang lagi ke Polda Banten jika sudah ada jawaban atas permohonan penundaan perkara pidana tersebut apakah disetujui untuk ditunda hingga perkara perdata yang diajukan di PN Jakarta Utara memiliki kekuatan hukum tetap, atau akan tetapi dilanjutkan hingga pengadilan.
"Jadi, penyidik tadi tidak bisa memaksakan melakukan BAP, sehingga klien kami tidak jadi diperiksa," imbuh Gufroni.
Charlie Chandra sendiri mengatakan, dirinya berterima kasih kepada penyidik yang menurutnya telah bersikap objektif.
"Karena pada dasarnya kamu mengajukan permohonan penundaan perkara pidana ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 1956,' katanya.
Charlie juga mengucapkan berterima kasih kepada para pendukungnya, karena meski ia beretnis Tionghoa, akan tetapi para pendukungnya tetap membersamai dirinya.
"Saya di sini satu-satunya yang beretnis beda, tapi tetapi didukung, dibersamai. Terima kasih banyak, semoga perjuangan kita tidak sia-sia dan semoga perjuangan kita ini juga akan memberikan manfaat bagi para korban PIK-2 yang lain," pungkasnya. (rhm)







