Jakarta, Harian Umum - Ketua Riset dan Advokasi yang juga pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH-AP PP Muhammadiyah), Gufroni, menyebut tudingan Koordinator Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Rimbo Bugis dan warga Muhammadiyah Paman Nurlete bahwa Charlie Chandra adalah mafia tanah, tidak berdasar.
Hal itu ia sampaikan untuk.merespon pernyataan Rimbo dan Nurlete sebagaimana dimuat pada berita berjudul "Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas Manuver Gufroni yang Dinilai Bela Mafia Tanah' yang tayang di media online pada Sabtu (3/5/2025).
"Sejumlah pemberitaan media online telah memuat narasi yang menyudutkan Charlie Chandra, almarhum Sumita Chandra, bahkan menyeret nama Muhammadiyah, seolah-olah kami membela mafia tanah. Pernyataan-pernyataan tersebut tidak berdasar, tidak sah secara hukum, dan berpotensi menyesatkan publik," kata Gufroni seperti dikutip dari siaran tertulisnya, Selasa (6/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa LBH-AP PP Muhammadiyah menerima mandat resmi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membela para korban yang diduga keras mengalami perampasan tanah oleh pengembang PIK 2.
"Tidak hanya terhadap Charlie Candra, kami juga mendampingi warga lain, baik perorangan maupun kelompok masyarakat," katanya
Gufroni menegaskan, tuduhan bahwa Charlie Chandra adalah mafia tanah adalah fitnah yang tidak berdasar karena menurut Gufroni, Charlie adalah ahli waris sah dari almarhum Sumita Chandra, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli atas tanah SHM No. 5/Lemo, yang kepemilikannya telah dinyatakan sah oleh pengadilan melalui tiga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni:
1. Putusan PT Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.BDG
2. Putusan Kasasi MA No. 3306/K/Pdt/2000
3. Putusan Peninjauan Kembali MA No. 250/PK/Pdt/2004
"Bahkan, laporan terhadap Charlie oleh pihak pengembang PIK-2 ke Polda Metro Jaya telah dihentikan secara resmi (SP3) karena tidak cukup bukti. Sertifikat tanah yang sempat disita, telah dikembalikan oleh BPN kepada Charlie Chandra," imbuh Gufroni
Ia juga mengabarkan kalau saat ini Charlie kembali dikriminalisasi melalui proses hukum di Polda Banten, hanya karena mengajukan balik nama atas tanah warisan yang sah, yang pada saat itu SHM 5/Lemo masih tercatat atas nama ayahnya sendiri, yakni almarhum Sumita Chandra.
Ironisnya, hanya 22 hari setelah pengajuan balik nama di BPN, SHM 5/Lemo yang telah berusia 35 tahun justru dibatalkan sepihak oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dengan alasan “cacat administrasi”. Pembatalan ini terjadi atas permintaan Letjen TNI (Mar) (Purn.) Nono Sampono, direktur PT Mandiri Bangun Makmur, entitas yang terafiliasi dengan pengembang PIK 2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan, yang sebelumnya telah beberapa kali menawarkan pembelian tanah tersebut kepada keluarga Charlie, namun ditolak.
"Kami memandang ini sebagai bentuk kriminalisasi lanjutan yang melibatkan sejumlah instansi, dan bertentangan dengan prinsip fair trial, non-retroaktivitas, serta perlindungan atas hak milik yang sah sebagaimana dijamin oleh hukum," tegas Gufroni.
Ia mengimbau para tokoh masyarakat dan media untuk tidak berpihak kepada pihak mana pun, termasuk pengembang PIK 2 atau Sugianto Kusuma (Aguan), yang proyeknya selama ini tidak lepas dari kontroversi, termasuk dugaan perampasan tanah, pagar laut dan kerugian terhadap warga.
"Fokus utama seharusnya diarahkan pada kepentingan publik, serta tidak terburu-buru memberikan opini tanpa terlebih dahulu mempelajari putusan pengadilan dan memahami fakta hukum yang ada, karena opini yang tidak berbasis data hanya akan menyesatkan dan mencerminkan ketidakpahaman," pungkas Gufroni.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepada media koordinator AMM Rimbo Bugis mendesak Gufroni meminta maaf karena dianggap sengaja menggiring Muhammadiyah secara organisasi membela kepentingan mafia tanah.
"Tindakan Gufroni bukan hanya tidak etis, tapi juga telah merusak marwah dan wibawa Muhammadiyah sebagai organisasi yang menjunjung tinggi keadilan dan integritas," katanya
Rimbo bahkan mendorong PP Muhammadiyah membentuk tim independen, guna melakukan investigasi dan penyelidikan, serta menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap (Gufroni) dari jabatannya sebagai Ketua Riset dan Advokasi LBHAP PP Muhammadiyah..
Kecaman terhadap manuver Gufroni juga pernah diutarakan Paman Nurlete, salah satu warga Muhammadiyah yang mantan Ketua Presidium Sidang Muktamar DPP IMM.
Menurut Paman Nurlette, Gufroni sudah melakukan kesalahan fatal dengan gegabah menggiring Muhammadiyah untuk membela mafia tanah berkedok korban kezaliman tanpa mengetahui riwayat kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh Charlie Candra, dan almarhum ayah Charlie Candra di kawasan Cengkareng.
"Gufroni membawa Muhammadiyah bela Charlie Candra, karena tidak paham kasusnya, yang mana ini bukan tentang sengketa lahan melawan PIK2, tetapi murni pemalsuan dokumen tanah oleh Sumita Candra, ayah Charlie Candra berupa tanda tangan pemilik asli tanah The Pit Nio sejak 1993 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tangerang," tuturnya.
Ia mengingatkanGufroni kalau ingin membela kaum marjinal, sebaiknya datang dan memberi advokasi serta membela hak ahli waris The Pit Nio sebagai korban pemalsuan dokumen oleh Sumita Candra.
"Bukan sebaliknya menggiring Muhammadiyah membela anaknya Charlie Candra sebagai mafia tanah," tegasnya. (rhm)





