Tangerang, Harian Umum - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, tak.mampu membuktikan dakwaannya di hadapan FX Arsin Lukman SH, ahli pertanahan sekaligus PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dihadirkan kuasa hukum Terdakwa Charlie Chandra dalam sidang lanjutan, Selasa (29/7/2025).
Sebaliknya, dari tanya jawab antara JPU dan Arsin terungkap adanya kelemahan dakwaan JPU yang hanya terdiri dari tiga halaman, karena dari tanya jawab itu terungkap bahwa dakwaan JPU hanya fokus pada masalah pidana, dan mengabaikan aspek perdata.
Padahal, tuduhan pemalsuan dokumen Lampiran 13 yang dijeratkan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) terhadap Charlie dengan terlebih dulu melaporkan Charlie ke Polda Metro Jaya, lalu dilimpahkan ke Polda Banten dan diteruskan Kejari Kabupaten Tangerang hingga pengadilan, mengandung aspek perdata.
Lampiran 13 adalah dokumen mengajukan balik nama sertifikat hak milik (SHM) Nomor 5/Lemo atas Nama Sumita Chandra oleh Charlie setelah ayahnya itu meninggal dunia pada tahun 2023.
Berikut tanya jawab JPU dengan Arsin:
Tanya jawab Sesi I;
JPU: Apabila ada suatu AJB (Akta Jual Beli, red) yang mengandung unsur pidana, ini di dalam sidang pidana, tersangka mengakui adanya pemalsuan cap jempol, tersangka mengakui dia telah memalsukan tandatangan cap jempol orang yang ada dalam AJB tersebut, dan itu ternyata berimplikasi pada tersangka-tersangka yang lain, dan ada satu tersangka yang sedang dalam proses peradilan meninggal, dan akhirnya namanya tercatat dalam sertifikat. Nah, yang kami tanyakan, apabila ada AJB yang ada unsur pemalsuan seperti itu, apa akibat hukum terhadap AJB-AJB turunannya yang diketahui ada perbuatan-perbuatan hukum lanjutan, begitu? Jadi, kami mau tanya apa akibat hukum terhadap AJB-AJB turunannya, apakah harus dinyatakan oleh putusan pengadilan atau setelah putusan pidana inkrah (AJB-AJB) itu tidak punya kekuatan pembuktian lagi?
Arsin: Pada dasarnya harus dibedakan antara pidana dengan perdata. Kalau memang ada pidana, lanjutkan dengan perdatanya agar AJB tadi jadi batal.
JPU: Berarti setelah ada putusan pidana, harus dilanjutkan dengan permohonan pembatalan?
Arsin: Kurang lebih begitu
JPU: Yang kedua ahli, tadi sudah ditunjukkan formulir 13 di BPN Kabupaten, di situ disebutkan bahwa ada kata-kata seperti ini: "bahwa tanah yang dimohon tersebut tidak dalam keadaan sengketa dan dikuasai secara fisik, bahwa semua berkas lampiran ini sah. Bila ada apabila di kemudian hari dapat dibuktikan palsu, kami bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku'. Yang kami tanyakan, bilamana kenyataan yang ada, karena bila hukum pidana ini kan kita bicara kebenaran materil, apabila ada isi yang ternyata berbeda dengan kenyataan, bagaimana menurut ahli?
Arsin: Nah, ini dua disiplin ilmu yang akhirnya berbeda, di mana ada pidana, ada masalah administratif yang merupakan keperdataan, dan hukum formal dalam pidana. Maka, ada dua hal yang beda. Makanya, apakah kemudian tindakan administratif tadi menjadi pidana? Itu terus terang harus diskusi lagi, karena ibu jaksa mungkin pendekatannya selalu pidana, ya kan? Apakah selalu pidana menjadi perdata? Nah, dalam ranah hukum ternyata tidak semata-mata pidana, tapi paling gampang dibawa ke masalah pidana, tetapi yang berbau pertanahan, keperdataan, ah, seolah diabaikan. Itu terjadi aekarang
JPU; Maksud saya begini; bagaimana pandangan ahli ... Itu kan ada di situ, ditulis bahwa ini tidak dalam sengketa. Nah, apabila yang memohon itu sebenarnya tahu ini ada masalah, bahkan dari puluhan tahun yang lalu, tapi dia tetap meneruskan, bagaimana pandangan ahli? Karena ini berimplikasi juga kepada BPN, karena BPN tidak tahu ada putusan pidana itu. Setelah tahu akhirnya kan keluar putusan pembatasan sertifikat. Bagaimana menurut ahli, begitu?
Arsin: Tadi lampiran 13 itu di hadapan Yang Mulia, yang standar lah yang harus diikuti. Nah, itu yang ada note itu, itu tidak tunduk pada aturan di atasnya. Sebutlah PMA 397, Nah lampiran 13 itu bagian dari itu. Jadi, seharusnya yang berlaku yang standar tadi
JPU: Yang (dari) pusat ya, Ahli?
Hakim: Yang kosong (tidak ada kata-kata bahwa tanah yang dimohon tersebut tidak dalam keadaan sengketa dan dikuasai secara fisik ...., red)
JPU: Seharusnya kata-kata itu tidak ada?
Arsin: Tidak ada. Kalau dia ada, itu artinya ... saya tidak tahulah, itu mungkin. ... tak tahulah .. hehe ... (tertawa)
JPU: Apakah memang kewenangan pembatalan pengalihan sertifikat karena ada kesalahan administrasi karena yuridiksi itu ada pada BPN Kanwil atau Pusat?
Arsin: Ya, kewenangan itu ada di Kanwil dan Pusat, sedangkan kantor pertanahan tingkat 2 hanya melaksanakan
Tanya jawab Sesi 2. Tanya jawab ini terjadi setelah hakim menanyai Arsin, dan kemudian memberikan kesempatan.kepada kuasa hukum untuk bertanya, dilanjutkan pemberian kesempatan kepada JPU untuk bertanya:
JPU: Kami tanyakan apabila terjadi peralihan hak yang sebelumnya diketahui ada masalah pidana, tapi diteruskan prosesnya dan dalam hal kebenaran formilnya sepertinya sudah terpenuhi, bersih, nggak ada masalah apa-apa, sehingga webenarnya ada implikasi pidana di dalamnya, menurut pandangan ahli, apakah ini semata-mata hanya maladministrasi atau bagaimana? Ahli memandang apabila memang ada tindak pidana di dalamnya?
Arsin: Ya, pada dasarnya kalau memang terjadi seperti itu ya, harusnya yang pidana tadi diperkuat dengan perdatanya supaya ya udah dibatalkan aja AJB-nya, sertifikatnya ... Tapi kalau memang ini terjadi perbuatan keperdataan tadi ... formalnya menjadi dasar kemudian beralih beralih dan beralih (beralih kepemilikan dari The Pit Nio kepada Chairil Wijaya dan kemudian kepada Sumita Chandra, red),, sehingga seolah pidananya tidak tersentuh, menurut saya ini disiplin ilmu yang berbeda.
JPU: Selanjutnya apakah itu hanya bisa dibatalkan di ranah hukum perdata atau ada cara lain, Ahli?
Arsin: Bisa, pembatalannya itu disepakati ... bisa juga gugat pembatalan tadi di peradilan perdata
Jaksa terdiam beberapa saat, seperti tertegun, lalu bertanya lagi
JPU: Apakah BPN Pusat harus melihat sejarah-sejarah yang ahli bilang itu, atau mereka bisa membuat keputusan sendiri seperti yang akhirnya terjadi ini? Karena mereka ada pertimbangan-pertimbangan khusus, sehingga mereka membuat pembatalan peralihan sertifikat?
Arsin: Kalau dia mau lihat, itu sebetulnya semua ada di buku tanah karena sertifikat adalah salinan buku tanah. Jadi, gampang sebenarnya karena peralihan itu ada di buku tanah
Seperti diketahui, ayah Charlie (Sumita Chandra) memiliki SHM Nomor 5/Lemo untuk tanah seluas 8,71 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena membelinya dari Chairil Wijaya pada tahun 1988, dan Chairil memiliki tanah yang dijual kepada Sumita Charlie karena membelinya dari Aul Chandra.
Saat transaksi antara Paul dengan Chairil Wijaya inilah terjadi tindak pidana pemalsuan cap jempol sebagaimana disebutkan JPU. Cap jempol yang dipalsukan adalah cap jempol The Pit Nio pada AJB Nomor 202 karena tanah yang dijual itu atas nama The Pit Nio.
Namun, dalam putusan PN Tangerang atas perkara ini yang bernomor 596 Tahun 1993, Paul memang divonis 6 bulan penjara, akan tetapi putusan itu tidak membatalkan AJB 202 karena saat dijadikan saksi, The Pit Nio mengatakan kalau tanah itu memang punya Paul Chandra.
Dalam dakwaan JPU yang hanya tiga lembar, JPU mendakwa Charlie memalsukan Lampiran 13 karena merujuk pada putusan pidana Nomor 596 itu. Sebab, berdasarkan pengakuan ahli waris The Pit Nio, tanah dengan SHM Nomor 5/Lemo itu milik neneknya yang tidak pernah diperjualbelikan.
Anehnya, ketika salah satu ahli waris The Pit Nio yang bernama Kelana oleh JPU dihadirkan sebagai saksi, Kelana mengaku tak punya surat-surat yang membuktikan klaim itu. Dia bahkan mengaku tak tahu ada putusan Nomor 596 yang berisi kesaksian neneknya bahwa tanah itu punya Paul, bukan punya neneknya.
JPU pun sepertinya tidak membaca putusan Nomor 596 itu secara lengkap, sehingga laporan PT MBM tetap dibawa ke persidangan.
Lebih parah, dalam dakwaan pun JPU sama sekali tidak menyinggung soal adanya putusan perdata yang menguatkan bahwa Sumita Chandra lah pemilik sah tanah itu berdasarkan AJB 202 yang telah diubah menjadi AJB 38, dan SHM Nomor 5/Lemo, karena Putusan PN.Tangerang Nomor 596 yang tidak membatalkan AJB 202, pernah diperdatakan Vera Juniarti Hidayat yang mengaku mendapat hibah atas tanah itu dari The Pit Nio.
Di PN Tangerang, gugatan Vera dikabulkan, sehingga AJB 202 dan SHM Nomor 5/Lemo dinyatakan tidak sah. Namun, Sumita Chandra banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, dan dikabulkan, sehingga AJB dan SHM itu kembali dinyatakan sah.
Vera mengajukan kasasi ke.Mahkamah Agung (MA), tapi ditolak. Dia lalu mengajukan Peninjauan Kembali ke MA, tapi kembali ditolak, sehingga AJB 202 yang telah menjadi AJB 38, juga SHM Nomor 5/Lemo telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat sebagai milik sah Sumita Chandra.
Tak heran, karena tidak menyinggung soal aspek perdata dalam dakwannya, Arsin menilai JPU dinilai telah mengabaikan aspek perdata dalam gugatannya, sehingga mengatakan bahwa jika AJB ingin dibatalkan, maka harus diajukan ke pengadilan secara perdata.
Yang juga menarik, saat kuasa hukum Charlie, juga Charlie, menanyai Arsin, terungkap bahwa penguasaan tanah ayah Charlie oleh PT MBM tanpa alas hak selain hanya berdasarkan surat kuasa dari ahli waris The Pit Nio, merupakan tindakan okupasi ilegal, karena dasar hukum yang kuat dalam kepemilikan tanah adalah sertifikat, atau dalam hal ini SHM Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra (ayah Charlie).
Tak hanya itu, ketika Arsin ditanya tentang tindakan BPN yang membatalkan pencatatan peralihan hak dari ayah Charlie ke anak-anaknya, termasuk Charlie, saat Charlie ingin membalik nama SHM nomor 5/Lemo ke ahli waris karena ayahnya telah meninggal, Arsin mengatakan tak pernah mendengar ada pembatalan catatan peralihan hak.
"Saya belum pernah dengan, karena biasanya yang dibatalkan AJB atau sertifikat. Ini tidak lazim," kata Arsin.
Dalam sidang itu juga terungkap kalau upaya Charlie membalik nama SHM Nomor 5/Lemo kandas di tengah jalan karena tiba-tiba SHM itu dinilai bermasalah dan disita polisi, meskipun notaris yang disewa Charlie kala itu, yakni Sukamto, telah mengecek ke BPN dan SHM itu diketahui tidak bermasalah.
Karena tidak dapat diproses, maka balik nama.tidak terjadi.
Menurut Arsin, hal yang dialami Charlie ini sebenarnya masalah perdata, bukan pidana, karena menyangkut masalah administrasi. (rhm)







