Jakarta, Harian Umum - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, gagal menghadirkan dua saksi kunci kasus pemalsuan dokumen lampiran 13 dengan terdakwa Charlie Chandra.
Kedua saksi dimaksud adalah Kuasa Hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) Mety Rahmawati dan Hamid, ahli waris The Pit Nio yang disebut-sebut sebagai koordinator ahli waris ketika memberikan kuasa kepada PT MBM.
Kegagalan ini praktis membuat sidang lanjutan pada Selasa (15/7/2025) hanya beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU, yakni dosen fakultas hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting.
"Kamu telah memanggil Hamid, juga telah mendatangi lokasi, tetapi ternyata dia sudah tidak tinggal di sana," kata Hesti, salah satu JPU Kejari Kabupaten Tangerang.
Soal Mety, JPU mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati yang bersangkutan, akan tetapi tidak ada respon.
Sebelumnya, pada sidang Jumat (11/7/2025), tim kuasa hukum Charlie telah meminta kepada JPU agar kedua saksi itu, yakni Mety dan Hamid, dihadirkan.
"Mengingat keduanya memiliki peran penting dalam k aaaasus ini," kata Fajar Gora, salah satu kuasa hukum Charlie.
Mety dinilai memiliki peran penting dalam kasus Charlie, karena saat Dirut PT MBM Nono Sampono dijadikan saksi, dia bukan hanya banyak mengatakan tidak tahu, tetapi juga banyak dari pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Charlie yang dilemparkan kepada tim legalnya atau dalam hal ini adalah Mety.
Pertanyaan kuasa hukum Charlie yang dilempar Nono kepada Mety termasuk soal kerugian Rp270 juta yang diklaim PT MBM atas pemalsuan dokumen lampiran 13 yang merupakan berkas balik nama SHM.Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra kepada semua ahli waris, termasuk Charlie, yang diajukan Charlie melalui Notaris Sukamto ke BPN Kabupaten Tangerang; dan adanya putusan perdata yang memperkuat SHM Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, baik untuk di tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali, akan tetapi diabaikan saat PT MBM melalui kuasa hukumnya yang telah meninggal, yakni Aulia Fahmi, saat melaporkan Charlie.
Sementara Hamid merupakan ahli waris The Pit Nio yang menjadi kordinator semua ahli waris The Pit Nio untuk memberi kuasa kepada PT MBM untuk memperkarakan Charlie ke polisi karena mengklaim bahwa tanah seluas 8,71 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, yang memiliki SHM Nomor 5/Lemo adalah milik neneknya (The Pit Nio) yang tidak pernah diperjualbelikan.
Padahal, dalam putusan PN Tangerang Nomor 596 tahun 1993 dalam perkara pemalsuan cap jempol oleh Paul Chandra saat jual beli tanah itu oleh Paul kepada Chairil Wijaya, The Pit Nio mengatakan bahwa tanah itu milik Paul, dan putusan itu pun tidak membatalkan akta jual beli (AJB) Nomor 202 yang kemudian diubah menjadi AJB Nomor 38 atas tanah itu, dan menjadi dasar pembuatan SHM Nomor 5/Lemo.
Praktis, dalam sidang hari ini JPU hanya menghadirkan satu saksi ahli, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan bernama Jamin Ginting.
Saat sidang akan ditutup dan Terdakwa (Charlie Chandra) ditanya majelis hakim.apakah ada keberatan yang ingin disampaikan, Charlie pun menyatakan keberatannya atas kegagalan JPU menghadirkan Mety dan Hamid.
"Saya dipidana juga atas keterangan mereka. Saat Pak Nono jadi saksi, Pak Nono banyak melempar jawaban atas pertanyaan yang kami ajukan, kepada Mety. Jadi, seharusnya dia dihadirkan dan memberikan keterangan di sini," katanya.
Majelis hakim mengatakan, keberatan Charlie itu telah dicatat panitera. (rhm)







