Tangerang, Harian Umum - Kuasa hukum Charlie Chandra, terdakwa kasus pemalsuan dokumen Lampiran 13 atau dokumen balik nama SHM Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra yang merupakan ayah Charlie sendiri, menghadirkan tiga saksi untuk meringankan kliennya tersebut.
Ketiganya adalah Ibu Jani (59), Ibu Hairum (66), dan Selur (56).
Ibu Jani merupakan anak Haji Rijan, penggarap empang milik ayah Charlie yang bersertifikat SHM Nomor 5/Lemo. Empang ini berada di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan luas 8,71 hektar. Sementara Ibu Hairum adalah menantu Haji Rijan alias ipar Ibu Jani.
Selur adalah penggarap empang milik Yanto Chandra yang berada persis di sebelah empang milik ayah Charlie dengan luas 4 hektar sesuai kesaksian Selur.
Yang menarik, nama Yanto Chandra tercantum dalam berkas perkara kasus ini, dan tercatat sebagai salah satu dari 10 ahli waris The Pit Nio, pihak yang mengklaim tanah/empang milik ayah Charlie dengan SHM Nomor 5/Lemo adalah miliknya.
Namun, ketika kuasa hukum Charlie menanyakan apakah pemilik empang yang digarap Selur adalah ahli waris The Pit Nio, Selur mengatakan tidak tahu.
Dalam kesaksiannya, Selur mengatakan bahwa dia menjaga (baca: menggarap) empang milik Yanto Chandra tersebut karena diminta Yanto pada tahun 2009, dan setelah Yanto meninggal, ia tetap menggarap, bahkan mengelola empang itu hingga kemudian dikuasai sebuah perusahaan tanpa ganti rugi sepeserpun.
Ketika majelis hakim yang dipimpin Muhammad Alfi Sahrin Usup menanyakan mengapa tidak mendapat ganti rugi? Selur mengatakan kalau banyak orang-orang berbadan besar yang bukan orang Tangerang, datang dan menduduki empang itu.
Bahkan, ketika empang itu diurug, dia hanya bisa memandangi dari rumahnya yang berada di seberang kali.
"Tapi kalau rumah penduduk yang digusur, dapat ganti rugi," katanya.
Ia juga mengatakan kalau melihat ketika empang milik ayah Charlie diurug.
"Yang diurug duluan empang yang saya jagain. Kalau empang milik Pak Sumita Chandra lama setelah itu," katanya.
Namun, ia mengatakan, empang-empang yang lain juga kemudian diurug, sehingga kini di Desa Lemo sudah tidak ada empang lagi.
Sementara Ibu Jani dan Ibu Hairum bersaksi, Haji Rijan menggarap empang milik ayah Charlie hingga meninggal pada tahun 2000 dan dilanjutkan oleh suami mereka hingga tahun 2007.
"Setelah itu empang disewakan kepada Pak Uncai karena ada limbah dari laut, sehingga ikan-ikan pada mati," katanya.
Ibu Jani dan Ibu Hairum mengaku, sejak empang itu digarap ayah dan mertuanya (Haji Rijan), kemudian digarap suami mereka hingga 2007, tidak ada orang lain yang mengklaim sebagai pemilik empang tersebut.
"Karena empang itu memang milik Pak Sumita Chandra," katanya.
Ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah Ibu Jani, Ibu Hairum dan Pak Selur tahu tentang riwayat empang milik ayah Charlie itu? Mereka mengatakan tidak tahu.
Jawaban yang sama juga diberikan ketika JPU menanyakan apakah mereka tahu bahwa pernah ada kasus pidana di empang itu?
"Tidak tahu," kata ketiganya.
Seperti diketahui, kasus ini bergulir setelah ahli waris The Pit Nio mengklaim bahwa tanah seluas 8,71 hektar dengan SHM Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra adalah tanah neneknya (The Pit Nio) yang tidak pernah diperjualbelikan, karena saat tanah itu dijual kepada Chairil Wijaya oleh Paul Chandra, Paul memalsukan cap jempol The Pit Nio agar tanah itu bisa dijual.
Atas perbuatannya, melalui putusan PN Tangerang Nomor 596 Tahun 1993, Paul divonis 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti memalsukan cap jempol The Pit Nio.
Atas putusan tersebut, ahli waris The Pit Nio kemudian memberikan kuasa kepada PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), anak perusahaan Agung Sedayu Group dan Salim Group yang bertugas membebaskan lahan untuk proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2), dan perusahaan ini kemudian melaporkan Charlie ke polisi ketika akan membalik nama SHM Nomor 5/Lemo ke semua ahli waris, termasuk dirinya, setelah ayahnya (Sumita Chandra) meninggal dunia.
Yang aneh, dalam putusan PN Tangerang Nomor 569 Tahun 1993 sebetulnya terdapat kesaksian The Pit Nio bahwa tanah yang dijual Paul Chandra itu memang tanah milik Paul, bukan tanahnya, dan putusan ini pun tidak menggugurkan akta jual beli (AJB) atas tanah itu dari Paul Chandra kepada Chairil Wijaya yang bernomor 202, sehingga SHM Nomor 5/Lemo yang dibuat berdasarkan AJB Nomor 202 itu sah.
Tak hanya itu, putusan PN Tangerang Nomor 569 Tahun 1993 juga pernah digugat Vera Juniarti Hidayat yang mengaku mendapatkan hibah tanah ber-SHM Nomor 5/Lemo itu dari The Pit Nio, dengan tujuan untuk menggugurkan AJB Nomor 202. Gugatan Vera di PN Tangerang, dikabulkan, akan tetapi ketika Sumita Chandra mengajukan banding, Sumita Chandra menang, sehingga AJB itu kembali dinyatakan sah oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Vera lalu mengajukan kasasi, akan tetapi ditolak Mahkamah Agung. Ketika Vera mengajukan peninjauan kembali (PK), juga ditolak Mahkamah Agung, sehingga AJB 202 dan SHM Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra telah inkrah atau telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Ketika Dirut PT MBM Nono Sampono dihadirkan sebagai saksi oleh JPU, dia mengaku tak tahu ada putusan perdata yang telah inkrah tersebut, dan mengatakan bahwa yang mengurus laporan terhadap Charlie adalah bagian legalnya.
Namun, JPU gagal menghadirkan bagian legal PT MBM yang bernama Mety Rahmawati itu sebagai saksi di persidangan untuk memperjelas duduk perkara bagaimana PT MBM melaporkan Charlie tanpa melihat adanya putusan perdata yang telah inkrah.
Lebih parah, ketika JPU menghadirkan salah satu ahli waris The Pit Nio yang bernama Kelana sebagai saksi, Kelana mengakui kalau para ahli waris tidak punya dokumen atau alas hak yang mendukung klaim mereka bahwa tanah dengan SHM Nomor 5/Lemo adalah tanah milik neneknya (The Pit Nio) yang tidak pernah diperjualbelikan.
Dan tak hanya itu, Kelana juga mengakui kalau PT MBM lah yang mencari mereka dan 10 ahli waris The Pit Nio telah menerima uang masing-masing Rp500 juta dari PT MBM. (rhm)







