Jakarta, Harian Umum - Salah satu saksi yang dihadirkan kuasa hukum Charlie Chandra, terdakwa perkara pemalsuan dokumen yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (25/7/2025), memberikan keterangan yang mengejutkan terkait The Pit Nio yang ahli warisnya melalui PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) menyeret Charlie Chandra ke meja hijau.
Tak hanya itu, saksi kedua yang dihadirkan bahkan berpotensi meruntuhkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan mengungkap fakta yang ia lihat, ia dengar dan ia alami sendiri.
Kedua saksi tersebut adalah Densahab (60), mantan karyawan Paul Chandral; dan Bintang Okto Timothius, kuasa hukum Charlie dari Fajar Gora and Partners yang membantu Charlie saat akan membalik nama sertifikat SHM Nomor 5/Lemo dari nama ayahnya yang telah meninggal, yakni Sumita Chandra, ke anak-anaknya yang menjadi ahli waris, termasuk Charlie.
Dokumen inilah yang oleh PT MBM dituduh dipalsukan Charlie, dan berkasnya oleh JPU dinyatakan lengkap atau P21 setelah dilimpahkan Polda Banten. Dokumen itu disebut sebagai Lampiran 13.
Dalam kesaksiannya, Densahab mengatakan bahwa ia bekerja kepada Paul yang punya usaha pembuatan meja dan bangku untuk sekolah dasar (SD) pada tahun 1980 hingga 1982. Nama perusahaannya CV Air Laut.
"Saksi kenal The Pit Nio?" tanya Gufroni, salah satu kuasa hukum Charlie.
"Kenal," jawab Densahab.
Ia menjelaskan, The Pit Nio tinggal di rumah Paul Chandra, usianya ditaksir sekitar 60 tahun.
"Saya tidak tahu apa hubungan The Pit Nio dan mengapa dia di sana karena saya tidak pernah tanya," katanya.
Densahab juga mengatakan selama ia bekerja kepada Paul, ia tidak pernah melihat anak-anak, menantu ataupun cucu The Pit Nio datang ke rumah Paul, tapi dia mengatakan kalau saat itu suami The Pit Nio sudah meninggal.
Tak hanya itu, Densahab juga memberitahu bahwa Paul Chandra pernah membeli tanahnya yang seluas 200 meter, dan diberikan kepada The Pit Nio.
"Di tanah itu dibangun rumah, anak dan menantu The Pit Nio tinggal di situ," katanya.
Densahab juga mengaku kalau saat itu ia mendengar orang-orang, termasuk kuli yang kerja di Paul Chandra seperti dirinya, mendengar kalau The Pit Nio punya Empang.
"Suatu kali waktu lagi ngobrol, saya becanda ke The Pit Nio; "Mey, boleh nggak guw mancing di Empang lu". Mey Mey (sapaan The Pit Nio) bilang; "Heh, itu bukan Empang gue, itu punya Paul!"," papar Densahab.
Namun, Densahab mengaku tak pernah ke Empang itu, dan juga tidak tahu kalau Empang itu menjadi sengketa.
Sementara Bintang membeberkan kalau saat proses balik nama, Notaris Sukamto yang diminta Charlie membalik nama SHM Nomor 5/Lemo, juga Marimin yang merupakan mantan pegawai BPN Kabupaten Tangerang, sempat memberitahu kalau wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang di mana lahan dengan SHM Nomor 5/Lemo berada, masuk SK pengembangan untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Namun, kata dia, ketika Sukamto mengecek status SHM Nomor 5/Lemo ke BPN, SHM itu diketahui tidak bermasalah, sehingga proses balik nama bisa dilanjutkan.
Lebih jauh Bintang mengatakan, proses itu kemudian terhenti karena Charlie dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT MBM dengan tuduhan melakukan penggelapan SHM Nomor 5/Lemo.
"Saya juga bingung, masak Pak Charlie menggelapkan sertifikat atas nama ayahnya sendiri,' kata Bintang.
Kemudian, lanjutnya, laporan itu di-SP3 karena dianggap tidak cukup bukti, akan tetapi PT MBM kembali melaporkan Charlie ke Polda Metro Jaya, kali dengan tuduhan memalsukan dokumen Lampiran 13, dan kasus itu dilimpahkan ke Polda Banten.
Laporan ini, kata Bintang, membuat Charlie ditahan, akan tetapi Bintang mengatakan, pada titik ini Fajar Gora and Partners tak lagi menjadi pengacara Charlie, karena Charlie menjadikan Alvin Liem (almarhum) sebagai pengacaranya.
Namun, kata Bintang, dari informasi yang didapat ia mengetahui bahwa ketika Charlie ditahan, Alvin Liem membuat perjanjian damai dengan PT MBM, dan karena perjanjian itu, kasus pemalsuan dokumen Charlie di-SP3 Polda Banten.
Namun, Charlie kemudian dianggP melanggar perjanjian, sehingga PT MBM mempraperadilankan Polda Banten ke PN Serang karena telah meng-SP3-kan kasus Charlie.
Praperadilan dikabulkan PN Serang, sehingga SP3 batal dan kasus dibuka kembali.
Namun, ketika ditanya majelis hakim tentang isi perjanjian damai itu dan apa yang dilanggar Charlie, sehingga Polda Banten dipraperadilankan PT MBM, Bintang mengatakan tak tahu.
"Karena waktu itu kami bukan lagi pengacaranya," kata Bintang.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (29/7/2025), dengan agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan kuasa hukum.Charlie.
Rencananya yang akan dihadirkan adalah saksi ahli. (rhm)





