Tangerang, Harian Umum - Tokoh masyarakat Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, dijadikan tersangka kasus pemasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang diatur pada pasal 263 KUHPidana.
"Kasus ini dilaporkan tahun 2019, sebelum pandemi Covid-19. SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tahun 2021, tapi Sprindik-nya (Surat Perintah Penyidikan) baru terbit tanggal 6 April 2026, surat penetapan tersangkanya tanggal 8 April 2026 dan surat pemanggilan Pak Haji sebagai tersangka juga tanggal 8 April," kata Gufroni, salah satu kuasa hukum Haji Fuad dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Jumat (10/4/2026), saat ditemui di kediaman Haji Fuad di Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Gufroni menilai, proses terbitnya Sprindik dengan surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka tidak normal karena super cepat.
"Ini bagian dari kriminalisasi," tegasnya.
Ia membeberkan alasan tudingannya, yakni karena Haji Fuad merupakan tokoh yang menjadi simbol perlawanan terhadap pengembang PIK-2, karena hingga kini tokoh berusia 70 tahunan itu kukuh tak mau menjual 200 hektar tanahnya kepada pengembang proyek senilai lebih dari Rp 62 triliun tersebut, meski sertifikat 92 hektar tanahnya sudah di tangan Agung Sedayu Group, salah satu pengembang PIK-2.
Gufroni bahkan menyebut, sejauh ini Haji Fuad telah dua kali dikriminalisasi, karena Haji Fuad pernah dilaporkan, sehingga di DPO dan ditahan; serta disomsi, akan tetapi semuanya kandas.
"Jadi, penersangkaan Haji Fuad ini pasti merupakan upaya yang dicari-cari agar Haji Fuad yang tetap melawan pengambang PIK-2, dapat dipenjarakan. Apalagi karena Pak Haji ini juga pernah melaporkan polisi yang mengintimidasi dirinya untuk kepentingan PIK-2, ke Propam Polri. Meski hukuman yang diberikan kepada oknum itu ringan, tapi bisa saja dia dendam, sehingga dicariah celahnya, dan ditemukan adanya kasus Haji Fuad di Polres Metro Tangerang," jelasnya panjang lebar.
Terkait kasus yang membuat Haji Fuad menjadi tersangka, Gufroni menjelaskan bahwa pada tahun 2010 seorang pria bernama Iskandar meminjam uang kepada Haji Fuad sebesar Rp 400 juta untuk bisnis daging. Ia menjanjikan Haji Fuad akan mendapat keuntungan dari bisnis itu.
Namun, Iskandar ingkar janji dan kemudian menyerahkan tanahnya yang senilai Rp 250 juta sebagai pengganti uang Haji Fuad yang dia pinjam.
"Tapi karena harga tanah terus naik, pelapor mungkin menyesal dan pada tahun 2019 melaporkan Haji Fuad dengan tuduhan melanggar pasal 263 KUHPidana. Saya sudah bertanya kepada Pak Haji, apakah tuduhan itu benar? Pak Haji mengatakan tidak. Dia bahkan pernah melaporkan si pelapor, tapi karena kasihan, laporan dicabut," katanya.
Gufroni mengungkap, saat ini Haji Fuad dibela oleh tiga kantor pengacara, yaitu LBHAP PP Muhammadiyah, Fajar Gora Law Firm, dan Ahmad Khozinuddin and Partners.
"Pengacara Roy Suryo juga akan gabung ke kita," katanya.
Gufroni mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk membela Haji Fuad.
"Antara lain akan mempraperadilankan penetapan tersangka itu oleh Polres Metro Tangerang," pungkasnya.
Saat harianumum.com mewawancarai Gufroni, di rumah Haji Fuad sedang berkumpul para pengacaranya, kecuali Ahmad Khozinuddin yang berhalangan, dan para tokoh dan aktivis Banten yang menyatakan siap membentengi Haji Fuad dalam menghadapi kriminalisasi ini
Mereka di antaranya Kholid Miqdar, Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan Herry, Tubagus Rais, dan lain-lain.
Juga hadir Charlie Chandra, pengusaha IT yang menjadi korban PIK-2, dimana 8,7 hektar tanah keluarganya di Desa Lemo , Kabupaten Tangerang, dikuasai PIK-2, sementara dirinya dipidana 1 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Banten. (rhm)







