Tangerang, Harian Umum - Kuasa hukum.Charlie Chandra meminta tim jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) Mety Rahmawati dan ahli waris The Pit Nio bernama Hamid sebagai saksi di persidangan kasus pemalsuan dokumen yang dijeratkan PT MBM kepada kliennya.
Permintaan itu disampaikan saat majelis hakim akan menutup persidangan pada Jumat (11/7/2025) malam setelah mendengar kesaksian dua orang saksi yang dihadirkan tim JPU
Kedua saksi dimaksud adalah Aris Prasetiantoro, pegawai BPN Banten yang sebelumnya bekerja di BPN Kabupaten Tangerang; dan mantan petigas ukur BPN Kabupaten Tangerang, Wahyono.
"Kami minta JPU menghadirkan Mety Rahmawati dan Hamid, Yang Mulia, karena mereka punya peran penting dalam kasus ini," kata Fajar Gora, salah satu kuasa hukum Charlie
Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup menyampaikan permintaan itu kepada tim JPU, dan salah seorang dari mereka mengatakan bahwa Hamid sesungguhnya sudah dipanggil, tapi tidak hadir.
"Kalau begitu pada sidang Selasa depan (15/7/2025) hadirkan Mety dan Hamid, juga saksi ahlinya, sehingga Jumat depan kita sudah masuk pada mendengarkan saksi-saksi meringankan dari kuasa hukum terdakwa," katanya.
JPU mengiyakan.
Untuk diketahui, saat Dirut PT MBM Nono Sampono dihadirkan sebagai saksi, banyak sekali pertanyaan kuasa hukum Charlie yang tak bisa dijawab dan yang dilempar kepada tim legalnya, yaitu Mety.
Pertanyaan kuasa hukum Charlie yang dilempar Nono kepada Mety termasuk soal kerugian Rp270 juta yang diklaim PT MBM atas pemalsuan dokumen lampiran 13 yang merupakan berkas balik nama SHM.Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra kepada semua ahli waris, termasuk Charlie, yang diajukan Charlie melalui Notaris Sukamto ke BPN Kabupaten Tangerang; dan adanya putusan perdata yang memperkuat SHM Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, baik untuk di tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali, akan tetapi diabaikan saat PT MBM melalui kuasa hukumnya yang telah meninggal, yakni Aulia Fahmi, saat melaporkan Charlie.
Sementara Hamid merupakan ahli waris The Pit Nio yang menjadi kordinator semua ahli waris The Pit Nio untuk memberi kuasa kepada PT MBM untuk memperkarakan Charlie ke polisi karena mengklaim bahwa tanah seluas 8,71 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, yang memiliki SHM Nomor 5/Lemo adalah milik neneknya (The Pit Nio) yang tidak pernah diperjualbelikan.
Padahal, dalam putusan PN Tangerang 596 tahun 1993 dalam perkara pemalsuan cap jempol oleh Paul Chandra saat jual beli tanah itu oleh Paul kepada Chairil Wijaya, The Pit Nio mengatakan bahwa tanah itu milik Paul, dan putusan itu pun tidak membatalkan akta jual beli (AJB) 202 atas tanah itu
"Kalau Mety dan Hamid dihadirkan sebagai saksi, perkara ini akan jelas dan terang duduk perkaranya," kata Fajar Gora kepada harianumum.com sesuai sidang.
Saat Aris memberikan kesaksian, terungkap kalau dia tidak tahu menahu kasus yang dijeratkan PT MBM kepada Charlie, dan dia menjadi saksi pun atas disposisi atasannya
Sementara Wahyono mengatakan, ia adalah pihak yang diminta Notaris Sukamto untuk membantu membalik nama SHM Nomor 5/Lemo, karena dia kenal baik Sukamto dan juga Haji Pelor yang memperkenalkan Charlie kepada Sukamto.
Wahyono mengatakan, setelah diminta bantuan, ia mengecek keabsahan dokumen-dokumen yang disertakan untuk memenuhi persyaratan, dan kata dia, semua dokumen itu asli. SHM Nomor 5/Lemo pun masih atas nama Sumita Chandra (ayah Charlie).
Karenanya, kata Wahyono, dia kaget ketika diberitahu bahwa SHM Nomor 5/Lemo sedang dalam.penyelidikan polisi dan kemudian disita Polda Metro Jaya.
"Tapi kemudian sertifikat itu dikembalikan ke saya dan saya kembalikan kepada kuasa hukum Charlie," katanya.
Tak banyak yang bisa digali kuasa hukum Charlie maupun majelis hakim dari Wahyono, karena dia juga mengaku tak tahu menahu tentang kasus yang membuat Charlie menjadi terdakwa.
Yang menarik, sebagai pegawai BPN bidang SKP (Sengketa Konflik Perkara) Pertanahan, Aris mengatakan tak tahu ketika kuasa hukum Charlie mempertanyakan soal ketentuan pada pasal 64 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pembatalan sertifikat tanah yang telah berusia di atas 5 tahun harus melalui proses pengadilan.
Sebab, dalam perkara Charlie ini, SHM Nomor 5/Lemo yang terbit pada tahun 1989, pada tahun 2023 dibatalkan BPN Kabupaten Tangerang tanpa melalui proses pengadilan, dan pembatalan SHM itu diikuti terbitnya HGB atas tanah itu untuk PT MBM. (rhm)






