Jakarta, Harian umum - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Menteri dalam negeri dapat membatalkan peraturan daerah (perda) menghambat investasi.
"Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan keputusan MK, Jelas-jelas menghambat investasi," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Tjahjo beralasan bahwa pembatalan perda adalah merupakan wilayah eksekutif untuk dapat mengkajinya. Selain itu, perda adalah produk pemerintah daerah, yaitu antara kepala daerah dan DPRD.
Menurut dia, akibat putusan MK tersebut, potensi yang mengakhawatirkan adalah program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu (pusat dan daerah) jelas akan terhambat karena saat ini masih banyak perda yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Di sisi lain, saya sebagai Mendagri juga sangat tidak yakin MA mampu membatalkan perda dalam waktu dekat.
"Pengalaman pada tahun 2012, hanya ada dua perda yang dibatalkan oleh MA," katanya.
Tjahjo menyatakan Kemendagri akan mengajak Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia untuk mencari jalan keluar tentang masalah tersebut.
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan kewenangan Mendagri untuk membatalkan peraturan daerah.







