Jakarta, Harian Umum - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Organisasi Massa Hizbut Tahrir Indonesia tidak dapat di bubarkan oleh lembaganya. Biarpun ormas tersebut terdaftar atau pun tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Kesulitan membubarkan ormas juga karena ada jaminan konstitusi yang memberi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
Tjahjo mengatakan ormas bisa ditindak bila ada pelanggaran hukum atau merupakan aliran sesat. Walaupun bisa saja pemerintah membubarkan suatu ormas, namun tak lama kemudian ada ormas dengan nama lain tapi dengan orang yang sama.
"Kalau ada masalah hukum ada kepolisian, kalau aliran sesat ada Kejaksaan," kata Tjahjo, Selasa, 4 April 2017, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Tjahjo menambahkan mengakui banyak ormas yang tidak terdaftar, baik di Kemendagri maupun di Kementerian Hukum. Contohnya adalah ikatan alumni perguruan tinggi maupun komunitas motor.
"Itu kan kan tidak perlu akte, tidak perlu mendaftar. Itu jumlahnya yang lebih banyak, Kebanyakan ormas itu cukup di notaris" kata dia.
Di ketahui Hizbut Tahrir Indonesia adalah ormas islam yang membawa misi khilafah. Banyak orang yang bersebrangan dengan organisasi ini menganggap HTI adalah Islam Garis Keras atau kelompok Radikal.







