Jakarta, Harian Umum - DPRD berencana menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang terkait dengan proyek reklamasi di Pantai Utara (Pantura) Jakarta, kepada Gubernur Anies Baswedan pada Rabu (13/12/2017) pekan depan.
Penyerahan itu dilakukan karena Anies telah mengirimkan surat yang menyatakan ingin menarik kedua Raperda itu untuk direview.
Keduanya adalah Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).
"Hari Rabu akan kita serahkan untuk direvisi," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana kepada harianumum.com di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Ketika ditanya apa saja yang akan direvisi dari kedua Raperda itu? Lulung menjawab bahwa hal itu mesti ditanyakan ke Gubernur.
Sebelumnya, seperti diberitakan sejumlah media, Anies telah mengirim surat ke DPRD untuk menarik kedua Raperda itu karena akan direview. Penarikan dilakukan karena terkait erat dengan rencana Anies untuk menghentikan proyek tersebut.
"Kita mau review saja. Nggak disebutin (alasan penarikan Raperda), cuma kami tarik untuk sementara. Kami tarik dulu surat yang itu, begitu ya, untuk di-review, sih," terang Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah kepada wartawan, Selasa (5/12/2017).
Hingga kini pembahasan kedua Raperda itu masih terkatung-katung di DPRD karena Dewan belum sepakat dengan Pemprov DKI terkait masalah kontribusi pengembang reklamasi. Bahkan meski pada 6 Oktober 2017 silam, saat gubernur DKI Jakarta masih dijabat Djarot Saiful Hidayat, Pemprov mengirim surat yang isinya meminta agar pembahasan dilanjutkan hingga tuntas, DPRD mengabaikannya karena surat Djarot itu ditolak dengan alasan tidak memiliki dasar yang kuat.
"Surat itu dikirimkan Pak Djarot setelah dia menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) akhir masa jabatannya, dan sesuai ketentuan, beliau sudah tidak boleh membuat surat atau membuat kebijakan strategis apa pun setelah itu," kata Haji Lulung kepada harianumum.com pada 16 Oktober 2017.
Selain hal tersebut, dalam suratnya Djarot meminta agar usulan Pemprov terkait kontribusi pengembang sebesar 15% x luas x NJOP, ditetapkan. DPRD menolak usulan ini, karena berdasarkan ketentuan Bappenas, pengambang hanya wajib memberikan kompensasi 43% lahan untuk fasos/fasum, dan 5% dalam bentuk tanah.
Jawaban atas surat itu dikirim DPRD setelah Djarot lengser dan Anies-Sandi dilantik menjadi gubernur dan Wagub periode 2017-2022 pada 16 Oktober 2017.
Oleh Anies, balasan surat DPRD ditanggapi dengan mengirimkan surat balasa yang intinya menyatakan bahwa pihaknya ingin menarik kedua Raperda itu untuk direview.
Keputusan Cerdas
Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah menilai, kebijakan Anies menarik kedua Raperda itu merupakan keputusan yang cerdas, karena ada banyak hal yang harus direvisi dari kedua peraturan yang akan menjadi payung hukum bagi proyek reklamasi itu.
Pasalnya, bila mengacu pada Keppres No 52 Tahun 1995, reklamasi dilakukan dengan mengurug pantai hingga laut dengan kedalaman 8 meter, bukan seperti yang dilakukan saat ini; mengurug laut untuk membuat pulau baru.
"Jadi, penting bagi Anies untuk menyingkronkan aturan pada Keppres No 52 itu dengan Perda agar tidak berbenturan," katanya.
Selain hal tersebut, dalam RPJMD 2013-2017, reklamasi tidak ada, sehingga ini pun menjadi tantangan bagi Anies untuk mengatasinya.
"Hal lain yang juga penting adalah saat ini ke-17 pulau buatan hasil reklamasi itu juga belum jelas posisinya berada di kawasan kelurahan mana, kecamatan mana dan kota administrasi mana. Padahal ini menyangkut tata ruang wilayah," katanya.
Terakhir yang juga menurut aktivis senior ini penting untuk diatasi Anies adalah memperjelas peruntukan pulau-pulau itu.
"Harus ada keterangan dari pemerintah ke-17 pulau itu peruntukannya apa? Dan harus ada jaminan pula bahwa pulau-pulau itu bukan untuk menampung orang asing, khususnya yang berasal dari Tiongkok," tegasnya.
Amir mengakui sangat sulit dan berat bagi Anies untuk menghentikan megaproyek bernilai puluhan bahkan ratusan triliunan itu karena proyek para taipan ini didukung pemerintah.
Di sisi lain, untuk membiarkannya berlanjut juga sangat berisiko karena terlalu banyak yang dilanggar dalam proyek ini, termasuk dalam hal perizinan. (rhm)






