Jakarta, Harian Umum- Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, menuding buruknya kinerja dan kordinasi antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, membuat pelanggaran Perda dan Pergub marak dilakukan pengusaha hotel dan hiburan malam di Ibukota.
SKPD dimaksud adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Tapi yang paling bertanggung jawab dari semua SKPD itu adalah Disparbud, karena SKPD inilah yang memiliki peran dan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap para pengusaha hotel dan hiburan malam," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Aktivis yang akrab disapa SGY ini menambahkan, jika Disparbud maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), pelanggaran terhadap Perda No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dapat diminimalisir, karena setiap kali ditemukan gelagat tak baik dari pengelola hotel dan tempat hiburan malam itu, Disparbud langsung bertindak untuk mengingatkan, memgarahkan dan membina.
Jika membandel, Disparbud dapat merekomendasikan kepada DPM-PTSP agar perizinannya dievaluasi dan merekomendasikan kepada Satpol PP agar ditertibkan.
"Tapi yang saat ini sering terjadi, begitu menemukan pelanggaran, oknum Disparbud malah 86 (damai) dengan pengusaha, sehingga pelanggaran berlanjut dan akhirnya terendus pers," kata dia.
Pada titik ini, lanjut SGY, Satpol PP pun babak belur jadi bulan-bulanan media karena dianggap tidak bekerja dengan benar, bahkan dituding main mata dengan pengusaha, sementara oknum Disparbud cuci tangan dengan mengatakan kalau kewenangan penindakan ada di Satpol PP, bukan di Disparbud.
"Tapi bisa saja terjadi, setelah diberitahu Disparbud bahwa Hotel A dan tempat hiburan malam B melanggar Perda dan Pergub, oknum Satpol PP lah yang 86 dengan pengusaha, sehingga ketika terendus pers bahwa hotel dan tempat hiburan itu melanggar peraturan, oknum Satpol PP pun berkilah kalau pihak pengelolanya telah ditegur dan diperingatkan, namun membandel," katanya.
Ia menilai, kontribusi BPRD dan DPM-PTSP dalam buruknya pengelolaan hotel dan tempat hiburan malam juga sama parahnya, karena meski pajak dan retribusi yang disetor pengusaha tidak sesuai ketentuan yang berlaku, oknum BPRD main mata dengan pengusaha, dan tidak melapor ke Satpol PP untuk ditindak.
"Karena itu jangan heran kalau kebocoran pajak dan retribusi dari sektor ini termasuk yang terbesar selain dari parkir, reklame dan lain-lain," imbuhnya.
Buruknya kinerja DPM-PTSP dalam sektor hiburan malam, kata SGY, tercermin dari lambannya SKPD ini membekukan atau mencabut izin tempat usaha yang bermasalah.
"DPM-PTSP ini SKPD yang paling rawan KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme), karena di SKPD inilah hidup matinya bisnis pengusaha berada. Apalagi karena semua perizinan, termasuk IMB, berada di SKPD ini," imbuhnya.
Pria berkacamata ini mengakui, setiap kali Pemprov DKI Jakarta menutup hotel dan tempat hiburan malam, Pemprov sesungguhnya menanggung kerugian lumayan signifikan, karena setidaknya penutupan itu akan meningkatkan jumlah penduduk Ibukota yang menganggur.
"Ini ironis, karena di satu sisi Pemprov berupaya mengurangi angka pengangguran, namun di sisi lain penindakkan yang dilakukan justru menambahi angka pengangguran," jelasnya.
Karena alasan ini, menjelang akan dilakukannya mutasi besar-besaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, SGY menyarankan kepada Gubernur Anies Baswedan agar juga fokus membenahi keempat SKPD itu.
"Kalau pimpinan keempat SKPD ini berdasarkan berbagai masukan dan data yang diterima dianggap tidak kompeten, tidak kredibel dan tidak punya integritas, diganti saja, agar pemasukan asli daerah (PAD) meningkat dan upaya menekan angka pengangguran tidak malah sia-sia," katanya.
Seperti diketahui, baru-baru ini Anies menutup Hotel Alexis dan tempat hiburan malam yang berada di dalamnya, seperti bar, karaoke, griya pijat dan live music, karena hotel dan griya pijatnya menyediakan jasa prostitusi.
Sebelumnya, Anies menutup Karaoke Diamond karena terbukti menjadi tempat peredaran Narkoba.
Pada Februari 2018 lalu saat kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) masih dijabat Komjen Pol Budi Waseso, BNN menyebut ada 36 tempat hiburan di Jakarta yang menjadi sarang peredaran Narkoba, dan Anies telah menjanjikan akan menutup tempat-tempat ini.
Anies akan melakukan mutasi, karena ia merupakan gubernur Jakarta yang baru dilantik 16 Oktober 2017, sehingga membutuhkan tim yang solid untuk merealisasikan visi misinya menjadikan Jakarta sebagai kota yang maju, namun bahagia warganya. Apalagi karena para pejabat yang saat ini menduduki posisi-posisi strategis, termasuk kepala dinas dan kepala badan semuanya orang-orang yang dilantik di era Gunernur Ahok-Djarot. Mereka nota bene adalah Ahoker. (rhm)