Jakarta, Harian Umum - Guru Besar Linguistik dari Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo menegaskan jika kalimat dibohongi bermakna negatif sesuai kamus bahasa Indonesia.
Sebelumnya terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kepada warga di Kepulauan Seribu 'Jangan Mau Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah'.
"Memang maknanya negatif kalimat 'dibohongi'. Itu kata kamus," kata Bambang saat menjadi saksi pertama dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodan agama di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Namun Bambang melanjutkan untuk memaknai suatu kalimat tidak bisa dilihat dari satu kata saja. Pasalnya hal itu bisa menghilangkan maksud dari kalimat tersebut.
"Jadi kalau saya melihat makna dan bahasa tidak bisa dari satu kalimat," lanjut Bambang.
Bambang menduga Ahok tidak memiliki maksud lain saat mengucapkan soal Al-Maidah. Namun Ahok kata dia, lebih menekankan pada memperkenalkan program budidaya ikan kerapu. Hal tersebut berdasarkan pengalamannya di Bangka Belitung.
"Tidak ada maksud lain. Hanya berbagai pengalaman (mengucap surat Al-Maidah)," ucap Bambang.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
Ketua tim advokasi Bhineka Tunggal Ika-Basuki Tjahaja Purnama, Trimoelja D. Suryadi menyampaikan pada sidang ke 16 menjadwalkan pemeriksan saksi ahli.
Ahli yang dihadirkan adalah Bambang Kaswandi Purwo sebagai ahli bahasa, Risma Permana Deli sebagai ahli sosiologi, Noor Azis sebagai ahli hukum pidana. Selain ketiga nama itu, pihak Ahok juga berencana mendatangkan tiga ahli di luar berita acara pemeriksaan.