Jakarta, Harian Umum - Polri menangkap 3.965 tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba dalam satu bulan terakhir dengan kasus yang ditangani sebanyak 3.680 kasus.
Dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2024), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, barang bukti dari ribuan kasus itu mencakup obat keras sebanyak 2,29 juta butir, ekstasi 370.868 butir, hashis 132.900 gram, Happy Five 1,16 juta butir, sabu 1,19 ton, dan ganja 1,19 ton.
Nilai total barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp 2,88 triliun.
Barang bukti itu masih ditamba aset yang disita, yang nilainya mencapai Rp1,05 miliar dengan.pengenaan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya maksimal memberantas narkoba, mulai dari hulu hingga hilir," kata Kapolri dalam konferensi pers itu.
Ia mengaku telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Menko Polkam Budi Gunawan sebagai pengarah dan Kapolri sebagai ketua.
Dalam waktu satu bulan sejak pembentukannya pada 4 November 2024, hingga 3 Desember 2024 Desk Pemberantasan Narkoba telah menargetkan sejumlah wilayah yang dikenal sebagai kampung narkoba.
"Dari 2.900 kampung yang terdeteksi, 90 di antaranya difokuskan untuk dijadikan kampung bebas narkoba melalui penyuluhan, edukasi, hingga penyusunan kurikulum sekolah," tambahnya.
Listyo mengatakan pentingnya pemberian hukuman maksimal bagi pengedar dan bandar narkoba. Kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan untuk menempatkan pelaku di fasilitas super maximum security, guna memutus potensi peredaran narkoba yang masih bisa dikendalikan dari dalam penjara.
Rehabilitasi juga menjadi fokus dalam upaya ini.
Berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan, dan keputusan pengadilan, rehabilitasi akan dilakukan untuk mengurangi beban jumlah narapidana narkoba, khususnya pengguna.
"Pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan anggaran guna membangun lebih banyak fasilitas rehabilitasi," lanjutnya.
Listyo juga mengatakan, tempat hiburan seperti kafe, restoran, dan pusat hiburan akan diwajibkan memasang stiker anti-narkoba.
"Jika ditemukan pelanggaran, izin usaha akan dicabut, dan jika pemiliknya terlibat akan diproses hukum," tegasnya.
Untuk memutus rantai transaksi keuangan sindikat narkoba, kerja sama dengan pihak perbankan akan dioptimalkan. Sistem pembekuan rekening (freeze) akan diperluas melalui regulasi yang lebih ketat, termasuk penguatan SEMA dan PERMA.
Dalam kurun waktu sebulan, beberapa kasus besar berhasil diungkap, di antaranya peredaran obat keras eksimer di Tasikmalaya pada 8 November, penangkapan jaringan Afghanistan di Kampung Ambon, Jakarta, pada 17 November, serta pengungkapan laboratorium hashis di Uluwatu, Bali, pada 18 November.
Listyo menambahkan bahwa untuk mendukung kampanye anti-narkoba, pemerintah berencana merekrut duta anti-narkoba dari kalangan influencer atau artis yang pernah menjadi pengguna. (rhm)







