Jakarta, Harian Umum - Permohonan judicial review (JR) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang diajukan. Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman, telah diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan itu diajukan pada 6 Juni 2024.
"Alhamdulillah permohonan Judicial Review atas UU No. 2 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sudah diregister oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dan saat ini kami sedang menunggu jadwal sidang pendahuluan. Semoga dimudahkan dan dilancarkan," kata Taufiqurrahman melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/7/2024).
Permohonan JR Taufiqurrahman diregistrasi sebagai perkara dengan nomor 75/PUU-XXII/2024.
Pasal yang digugat antara lain pasal 1 ayat (9), pasal 6 ayat (1), pasal 13 ayat (1), (2), (3) dan (4) huruf a.
"Kenapa saya maju sebagai Pemohon, karena saya merasa hak konstitusional saya dirugikan, yang seharusnya dengan posisi saya hari ini sebagai Ketua Partai Demokrat Jakarta Pusat, saya harusnya bisa maju sebagai calon Wali Kota di Jakarta Pusat," kata Taufiqurrahman di gedung MK saat mengajukan permohonan JR pada 6 Juni 2024).
Menurut sia, kebijakan aturan dalam UU DKJ bahwa walikota/bupati dipilih oleh gubernur tidak lagi relevan, karena dengan terbitnya UU IKN, Jakarta bukan lagi ibukota negara dan kedudukannya kini sama dengan provinsi lain, meski berstatus daerah khusus.
Maka, kata dia, seharusnya jabatan walikota dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, ketua partai di tingkat kota/kabupaten banyak yang maju sebagai calon walikota, menjadi bupati, menjadi wakil wali kota maupun wakil bupati, sementara di Jakarta kan gak bisa," imbuhnya.
Dalam surat pemberitahuan bertajuk Akta Registrasi Perkata Konstitusi yang dikirimkan Taufiqurrahman kepada harianumum.com, tertulis bahwa berdasarkan pasal 35 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, sidang pertama JR ini diselenggarakan paling lama 14 hari sejak dicatat di e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) atau sekitar tanggal 23 Juli 2024.
Surat itu diteken Plt Panitera MK bernama Muhidin.
Taufiqurrahman berharap JR-nya diterima hakim MK. (rhm)