Jakarta, Harian Umum - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan semua sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan untuk area di luar garis pantai di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, akan dibatalkan.
“Jadi, yang penting ending-nya itu semua yang ada di luar garis pantai akan dibatalkan, tapi membutuhkan proses waktu,” kata Nusron saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Ia mengakui kalau sejauh ini pihaknha belum mengecek kembali berapa sertifikat yang harus dibatalkan dalam area pagar laut Tangerang itu, sehingga dirinya meminta semua pihak untuk tidak mengikuti prosesnya, melainkan hasil akhirnya.
"Kalau kamu ikutin prosesnya, kamu enggak akan mampu ngikutin karena itu prosesnya tiap hari bergerak terus,” katanya.
Namun, Nusron memastikan proses tersebut bisa tuntas dalam waktu secepat mungkin.
“Tapi kalau cepat-cepat kemudian enggak prudent (bijaksana), dan ada proses yang dilampui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot. Kita yang penting kuat, tapi cepat,” tegasnya.
Sebelumnya, Nusron membeberkan kalau ada SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur yang menguasai 263 bidang laut, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa yang menguasai 20 bidang laut, dan atas nama perorangan yang menguasai 9 bidang laut.
Selain itu, terdapat 17 bidang laut ber-SHM.
Dari semua itu, 60 SHGB dan SHM telah dibatalkan, di antaranya yang telah dimiliki PT Intan Agung Makmur, dan sebagian SHM atas nama perorangan.
Sayangnya, hingga kini Nusron tidak membuka identitas orang yang memiliki SHGB dan SHM di perairan Tangerang, termasuk yang sertifikatnya telah dibatalkan. (man)
.