Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (PT CBU) berinisial MJE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan, bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi.
Dalam perkara ini, MJE bersama-sama dengan Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar, sehingga Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batubara secara ilegal, di mana batubara tersebut diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017.
Akibat perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal berlapis-lapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Kejagung menahan MJE di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
PT AKT awalnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), akan tetapi setelah izin usaha pertambangan perusahaan itu dicabut pada 2017, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025.
Berapa kerugian negara atas perbuatan Samin Tan dan perusahaannya, hingga kini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (man)







