Tangerang, Harian Umum - Warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten mengaku menjadi korban pencatutan identitas penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dipasangi pagar laut.
Pencatutan itu dilakukan oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada tahun 2023.
"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi kompas.com, Selasa (28/1/2025).
Ia menduga, kasus ini melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.
"Ada keterlibatan dari Kepala Desa, ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu'alam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya," kata dia.
Khaerudin mengaku sudah melaporkan persoalan ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bahkan, warga sudah menggelar audiensi bersama pengacara mereka.
"Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami," imbuh dia.
Selain pencatutan identitas, warga juga memprotes pengukuran tanah bantaran kali yang tidak melibatkan musyawarah dengan masyarakat.
"Tanah kami dari bantaran kali diukur sama Bina Marga itu diambil 10 meter. Saat kami tanya, katanya untuk sepadan sungai, tpi sekarang lihat, semuanya sudah diuruk oleh pengembang, dan kali jadi menyempit," imbuh Khaerudin.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Warga meminta pemerintah menindak oknum tersebut.
"Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum," ucap dia.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Kohod, Arsin, belum dapat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, di tengah permasalah pembebasan lahan oleh PT Kukuh Mandiri Lestari untuk proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK,-2) yang dinilai menggunakan cara-cara yang mencederai rasa keadilan karena lahan warga bukan hanya dihargai Rp30.000 hingga Rp50.000/meter, tetapi juga disertai intimidasi jika warga tak mau melepas tanahnya, muncul pagar laut di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Tangerang yang membuat nelayan kesulitan melaut.
Pagar laut itu membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, dengan wujud berupa bambu yang ditancapkan di dasar laut.
Dari hasil penelitian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui kalau pagar laut itu tak berizin sehingga disegel, dan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI AL agar pagar itu dibongkar.
Saat pembongkaran dimulai pada tanggal 22 Januari 2025, muncul fakta baru kalau area laut dari pantai hingga pagar laut itu telah disertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Dari penelitian Kementerian ATR/BPN terungkap, ada dua perusahaan dan sejumlah perseorangan yang memiliki HGB dan SHM tersebut. Kedua perusahaan pemilik HGB adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) yang menguasa 234 bidang laut, dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang menguasai 20 bidang laut
Belakangan terungkap, PT IAM dan PT CIS terafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), perusahaan pengembang PIK-2 yang dibentuk Agung Sedayu Group milik Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, dan Salim Group milik Taipan Anthoni Salim.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, penerbitan HGB dan SHM itu cacat prosedur dan cacat material, karena pagar laut berada di lepas pantai, dan laut tidak boleh menjadi private property, sehingga HGB-HGB dan SHM itu dibatalkan .
Hingga kini masih belum jelas siapa pembangun pagar laut itu, karena Agung Sedayu telah membantah sebagai pihak yang membuatnya.
Sekelompok nelayan yang menamakan diri Jaringan Rakyat Pantura (JRP) sempat mengklaim sebagai pihak yang membangun pagar itu, akan tetapi saat dipanggil KKP untuk dimintai keterangan, tidak datang.
"Kami dapat info, katanya perkumpulan nelayan. Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP (Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), tapi belum datang. Kami sudah minta kepolisian untuk membantu kami melakukan penyelidikan,” kata Menteri KP Wahyu Trenggono., Minggu (19/1/2025), di Kabupaten Badung, Bali
Saat Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Kepala Desa Kohod yang bernama Arsin ngotot kalau tempat di mana pagar laut berdiri, dulunya empang, akan tetapi karena terkena abrasi laut, maka menjadi laut.
Nusron tak percaya begitu saja keterangan Arsin, dan mengatakan akan mengecek dokumen yang ada. (man)