Jakarta, Harian Umum - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan polisi yang dinilai tidak tegas dalam menangani pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Pasalnya, menurut Mahfud, pembangunan pagar laut itu merupakan tindak pidana, apalagi karena area laut dari pantai hingga pagar laut tersebut telah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM), sehingga seharusnya aparat jangan hanya membongkar pagar laut itu secara beramai-ramai, tetapi juga sudah mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakan lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi, tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" kata Mahfud melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, seperti dikutip Senin (27/1/2025).
"Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," sambungnya.
Pada cuitan yang lain di akun X-nya itu, Mahfud bahkan meminta menteri-menteri dari kementerian yang terlibat dalam pembuatan sertifikat HGB dan SHM pagar laut agar tidak takut untuk bersuara, karena bukan mereka yang akan dijerat pidana.
"Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGB Laut tak harus takut. Yang bertanggungjawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat," kata dia.
"Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang. Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya Dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi," imbuh Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mendesak para menteri itu agar menyerahkan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan HGB dan SHM Laut kepada aparat penegak hukum, jangan ditutupi dengan alasan Marwah institusi.
"Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi," kata Mahfud.
Seperti diketahui, ada dua kementerian yang terkait dengan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang dan penerbitan HGB dan SHM di sekitaran pagar laut tersebut, keduanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KKP memiliki kewenangan mengawasi laut, sementara Kementerian ATR/BPN merupakan kementerian yang berwenang menerbitkan sertifikat HGB dan SHM.
Namun, meski KKP telah melakukan penyelidikan dengan hasil bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin, dan Kementerian ATR/BPN telah menyatakan HGB dan SHM yang diterbitkan untuk area di sekitar pagar itu cacat prosedur dan cacat material, sehingga dibatalkan, sejauh ini belum ada penyelidikan, apalagi penyidikan oleh kepolisian sebagai lembaga yang menangani tindak pidana.
Sejauh ini, KKP, Kementerian ATR/BPN, TNI AL dan Polairud masih sibuk membongkar pagar laut yang panjangnya 30,16 kilometer itu, dan membentang di 16 desa dalam 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang. (rhm)







