Jakarta, Harian Umum - Jakarta masih akan menjadi ibukota Indonesia dan belum dipindahkan ke Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, karena Keppres pemindahan ibukota belum diteken Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu terkonfirmasi melalui pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas usai Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Karena di pasal 70 kalau nggak salah ya, di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang ini berlaku sejak ditandatanganinya Keppres terkait dengan pemindahan ibu kota," katanya.
Selain status, menurutnya, revisi UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ini juga perlu menunggu Keppres diteken sebagai langkah antisipasi menjelang Pemilihan Gubernur Jakarta agar jangan sampai terjadi kekosongan hukum di waktu transisi.
"Kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres, kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta, ya kan? Begitu juga anggota DPR-nya, anggota DPD-nya, daerah pemilihan DPD-nya, itu sama. Memang yang kemarin terlewat itu, sehingga perlu untuk disempurnakan mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nanti," terangnya.
Revisi aturan ini juga diharapkan dapat mengantisipasi adanya informasi yang simpang siur. Jangan sampai, masyarakat mengira bahwa yang dipilih ialah gubernur ibu kota.
"Tapi otomatis setelah Keppresnya ditandatangani, ini nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta," imbuhnya.
Seperti diketahui, jika Keppres pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kaltim belum diteken dan ibukota belum.dipindah dari Jakarta, maka otomatis UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ belum dapat berlaku, karena Pasal 70 UU DKJ menyatakan, status Jakarta sebagai ibukota akan lepas ketika presiden mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibukota ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Sementara itu di sisi lain, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara telah direvisi menjadi UU DKJ, sehingga tak dapat digunakan lagi.
Dampaknya adalah, karena UU DKJ tak dapat digunakan, maka akan terjadi kekosongan hukum selama Keppres belum diteken, hasil Pilkada yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 pun menjadi tidak punya pijakan jelas, karena tak ada UU yang melandasinya, sehingga gubernur terpilih tak bisa disebut gubernur DKJ atau DKI Jakarta.
Sementara itu, dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengatakan bahwa saat ini Jakarta masih berstatus ibukota, sehingga setidaknya ada empat pasal tambahan baru yang akan disisipkan di UU DKJ untuk mengatasi masalah kekosongan hukum sebelum.Kepores diteken.
Empat pasal tambahan dimaksud adalah Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
"Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di UU IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden. Jadi, nanti begitu Keppresnya atau Perpresnya (terbit), itu terserah nanti Pak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat Perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota," kata Tito.
Mantan Kapolri ini menambahkan, terkait Keppres ini perlu dipastikan langsung kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Berdasarkan informasi yang diketahuinya, Keppres ini menunggu kesiapan sarana eksekutif, yudikatif, hingga legislatif di IKN.
"Beliau (Prabowo) ingin agar, sekarang ingin dibangunkan baru eksekutifnya. Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, sehingga menjadi satu kesatuan lengkap. Itu waktu penjelasan beliau," kata dia.
Dengan demikian, menurutnya, kesiapan infrastruktur menjadi indikator penting yang memepngaruhi kesiapan peluncuran Keppres pemindahan ibu kota tersebut. (rhm)







