Jakarta, Harian Umum - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (13/10/2023). Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, dia sudah siap lahir batin untuk menjalani proses hukum di KPK.
"Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," ujar SYL dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada tim kuasa hukumnya, Kamis (12/10/2023).
SYL sedianya diperiksa KPK pada Rabu (11/10/2023), tetapi karena ibunya sakit, dia meminta penjadwalan ulang karena harus pulang kampung ke Makassar.
Saat ini SYL diketahui sudah kembali bara di Jakarta, dan tim kuasa Hlhukumnya pun telah berkoordinasi dengan bagian Penyidikan KPK untuk mendapatkan konfirmasi pemeriksaan yang akan dilakukan Jumat besok.
Seperti diketahui, SYL dan dua pejabat Kementan, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi
Modusnya adalah SYL meminta KS dan MH mengumpulkan uang dari pejabat eselon I, Dirjen dan kepala Badan sebesar USD 4.000 hingga USD 10.000 per bulan.
Saat ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyebut mereka telah meraup pemasukan hongga Rp13,9 miliar.
Meski demikian SYL mengatakan, ia berharap kasusnya ini murni didasari penegakkan hukum, bukan politik.
"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatar-belakangi kepentingan politik," katanya.
Seperti diketahui, tak hanya SYL yang dipenjarakan KPK, tetapi Sekjen Nasdem yang semula menjabat sebagai Menkominfo, yaitu Johnny G Plate, juga dibui dengan jeratan kasus pengadaan menara BTS.
Kasus-kasus ini muncul setelah Nasdem mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai Capres yang diusung di 2024.
Sementara di sisi lain, kasus Sumber Waras yang menjerat Ahok saat masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, juga kasus dugaan KKN dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, hingga kini mengendap. Juga kasus yang melibatkan Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto. (rhm)






