Jakarta Harian Umum - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (14/5/2025), memeriksa dua tokoh dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk diklarifikasi terkait laporan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada tanggal 30 April 2025 silam yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya terkait tudingan bahwa ijazahnya palsu.
Kedua tokoh TPUA tersebut adalah Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah dan Advokat TPUA Kurnia Tri Royani.
Muncul fakta mengejutkan saat pemeriksaan klarifikasi itu dijeda untuk makan siang dan salat zuhur, karena kepada media Rizal Fadillah mengatakan, status terlapor dalam.laporan Jokowi adalah Lidik.
"Artinya, tidak ada yang dilaporkan," katanya.
Ia mengaku mengetahui hal ini karena saat pemeriksaan berlangsung, dia bertanya siapa terlapor dalam perkara yang dilaporkan Jokowi ini.
"Ternyata bahasanya itu terlapor dalam lidik. Ini berarti terlapornya belum ada, lagi dicari melalui proses penyelidikan ini," jelas Pemerhati Politik dan Kebangsaan asal Bandung, Jawa Barat, ini.
Menurut dia, dengan tidak adanya terlapor karena masih dalam status Lidik, maka laporan yang dibuat Jokowi pada tanggal 30 April 2025 lalu seperti model Dumas (pengaduan masyarakat).
"Kalau Dumas kan siapa saja bisa melakukan, dan nanti pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan sampai ditemukan terlapornya," imbuh dia.
Rizal mengakui, mungkin karena laporan Jokowi model Dumas, maka nama-nama yang disampaikan ke publik dalam bentuk inisial-inisial, dan dari inisial itu muncul.l interpretasi tentang sosok yang dilaporkan.
"Misalnya, saya sendiri sempat bertanya-tanya, saya termasuk terlapor bukan? Saya rasa model laporan Pak Jokowi ini perlu dikaji lebih mendalam," katanya.
Sementara kuasa hukum Rizal Fadillah yang mendampinginya selama pemeriksaan berlangsung, yakni Gunawan Parikesit SH dari TPUA Lampung mengatakan, idealnya sebuah laporan adalah sudah ada terduga terlapornya, sehingga pelapor tidak terkesan berimajiner.
"Kalau ini laporan imajiner!" tegasnya.
Ketika ditanya mengapa polisi menindaklanjuti laporan seperti ini? Gunawan mengatakan bahwa itu wewenang kepolisian.
"Tetapi dengan memenuhi undangan klarifikasi ini, kita menunjukkan bahwa kita koperatif dan menghargai undangan klarifikasi ini, sekaligus ini bukti bahwa kita tidak melakukan perlawanan secara hukum, dan pihak terlapor yang berstatus Lidik ini adalah pihak-pihak yang sedang mencari kebenaran apakah ijazah itu asli atau tidak," katanya.
Meski demikian ia mengakui bahwa laporan model ini tidak pantas, karena akhirnya akan ada terlapor, kemudian dijadikan tersangka, dan disidangkan," katanya.
Seperti diketahui, Jokowi melapor ke Polda karena merasa dihina dengan sehina-hinanya, dan direndahkan dengan serendah-rendahnya, karena ijazahnya disebut palsu. Dia melaporkan lima.orang dengan tuduhan memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.
Kelima orang yang dilaporkannya berinisial RS, RS, ES, K dan T. Media menyebut kelimanya adalah Rismon Sianipar (pakar digital forensik), Roy Suryo (pakar telematika), Tifauzia Tyassuma, Eggie Sudjana (ketua umum TPUA), dan Kurnia Tri Royani.
Rizal sendiri melihat cara Polda Metro Jaya menangani laporan Jokowi memang istimewa, karena laporan dibuat tanggal 30 April 2025, akan tetapi BAP (berita acara pemeriksaan) dibuat pada hari itu juga, dan suratn perintah penyelidikan juga dikeluarkan pada hari itu, tanggal 30 April 2025. (rhm)


