Jakarta, Harian Umum- Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno agar segera melakukan antisipasi untuk kasus pembelian lahan seluas 3,6 hektare milik Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).
Pasalnya, masa berlaku sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah itu akan berakhir pada 28 Mei 2018, sehingga jika tidak diantisipasi, upaya Anies-Sandi menyelesaikan transaksi beraroma korupsi di era pemerintahan Gubernur Ahok itu akan berlarut-larut.
"Sampai saat ini, meski Pemprov DKI telah membayar Rp800 miliar, lahan dan sertifikatnya belum diserahkan. Kalau sertifikat HGB itu diperpanjang dan tetap dikuasai Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) Kartini Muljadi, masalah akan panjang dan berlarut-larut," kata Amir kepada harianumum.com di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Ia meminta Anies-Sandi untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar perpanjangan HGB itu ditolak.
"Anies-Sandi juga harus memaparkan kepada publik sejauh ini progres penanganan kasus ini sudah seperti apa, karena kasus RSSW merupakan temuan BPK yang juga direkomendasikan agar diselesaikan," katanya.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini sendiri merasakan kalau sejak Anies-Sandi dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 pada 16 Oktober 2017, dan menyatakan akan menyelesaikan kasus RSSW karena merupakan salah satu masalah prioritas, tidak melihat adanya perkembangan yang berarti.
"Sandi pernah mengatakan kalau pembelian lahan itu akan dibatalkan sesuai rekomendasi BPK, tapi Kartini menolak. Kartini juga menolak mengembalikan uang Rp191 miliar yang menurut BPK merupakan kerugian Pemprov atas pembelian itu, dan setelah itu seolah tak ada yang dilakukan lagi. Upaya Sandi untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum juga mandeg, karena KPK mengatakan tak ada niat jahat Ahok saat membeli lahan RSSW," katanya.
Amir mengaku khawatir pada perkembangan penanganan kasus yang mendapat perhatian publik secara luas ini, karena ada kesan kalau Anies-Sandi sepertinya terkendala sesuatu yang membuat penanganan kasus ini menjadi sangat lamban.
"Medan Merdeka Selatan (Balaikota DKI, red) dengan Medan Merdeka Utara (istana Negara tempat Presiden Jokowi berkantor, red) sepertinya sedang saling sandera karena tahu borok masing-masing. Tak heran kalau sampai sekarang Anies-Sandi belum juga mencopot mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono dari jabatan komisaris utama Bank DKI, meski yang bersangkutan sekarang menjabat sebagai kepala Sekretariat Kepresidenan," katanya.
Menurut dia, saat Heru menjabat sebagai kepala BPKAD, sesuai peraturan maka dia juga menjabat sebagai komisaris di BUMD, namun setelah dia tak lagi menjabat posisi itu, seharusnya dia sudah diberhentikan.
Amir mengaku, melihat fakta-fakta yang terpampang di depan mata ini, ia mulai mengkhawatirkan kinerja Anies-Sandi. Apalagi karena kasus pembelian lahan Dinas Kelautan di Cengkareng, Jakarta Barat, oleh Ahok pada 2015 yang merugikan Pemprov hingga Rp668 miliar pun hingga kini tak jelas bagaimana endingnya.
Padahal, pada Desember 2017 lalu Pemprov DKI telah memenangkan gugatan atas pembelian lahan seluas 4,6 hektare itu dari pihak ketiga yang menjualnya kepada Ahok, sehingga Pemprov berhak meminta kembali uang Rp668 miliar yang telah dibayarkan.
Meski demikian Amir mengaku, ia berharap hasil Pilpres 2019 akan menjadi momentum bagi Anies-Sandi untuk dapat menyelesaikan semua persoalan ini.
"Sebab kalau Jokowi kalah Pilpres, tak ada lagi yang melindungi Ahok, dan mereka bisa action," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus pembelian lahan RSSW dan lahan di Cengkareng merupayakan temuan BPK berdasarkan hasil audit atas keuangan Pemprov DKI pada 2014 dan 2015. Kasus ini sempat bikin heboh karena ditengarai melibatkan Ahok, dan kasus pembelian lahan RSSW bahkan sempat dilaporkan ke KPK.
Sandi pernah mengatakan kalau kasus RSSW akan diselesaikan dengan cara diupayakan untuk dibatalkan sesuai rekomendasi BPK, sementara untuk kasus pembelian lahan di Cengkareng akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Namun hingga beberapa bulan berlalu, penanganan kasus itu seakan menggantung. Padahal BPK telah memberI Isyarat bahwa jika Anies-Sandi ingin hasil audit keuangannya mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), maka kasus RSSW dan kasus pembelian lahan di Cengkareng harus dapat diselesaikan. (rhm)