Jakarta, Harian Umum- Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklaim, saat ini pihaknya sedang dalam proses membatalkan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).
Upaya ini dilakukan setelah gagal mendapatkan pengembalian uang sebesar Rp191 miliar dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kerugian daerah atas pembelian lahan seluas 3,64 hektare tersebut.
"Pihak Sumber Waras tidak bisa mengembalikan kerugian negara Rp191 miliar. Jadi, sekarang dalam proses pembatalan," katanya kepada pers di Balailota, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).
Meski demikian politikus Partai Gerindra ini mengatakan, proses pembatalan tersebut masih tim hukum Pemprov DKI.
Ia bahkan mengatakan, pihaknya saat ini juga fokus untuk menyelesaikan kasus pembelian lahan milik Dinas Perikanan di Cengkareng, Jakarta Barat, oleh Pemprov DKI di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, katanya, kasus ini akan diselesaikan di pengadilan karena ditemukan dugaan adanya unsur pidana berupa pemalsuan dokumen.
"Sudah ditemukan bahwa ini (pembelian lahan di Cengkareng) ada pemalsuan dan ada aspek pidananya. Jadi, nanti proses hukum yang berjalan," katanya.
Seperti diketahui, Sandi dan Gubernur Anies Baswedan ingin mendapatkan penilaian WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK atas pengelolaan keuangan daerah. Untuk hal ini, BPK merekomendasikan agar berbagai persoalan diatasi, termasuk soal dugaan korupsi pada pembelian lahan RSSW dan membenahi aset-aset, termasuk aset senilai Rp10 triliun yang tercatat di BPKAD (Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah), namun tak jelas dimana letak fisiknya.
Sandi sendiri sebelumnya mengatakan, penyelesaian kasus RSSW menjadi tiket besar untuk mendapat status WTP.
"Ya, (Sumber Waras) itu salah satu yang kita sebut sebagai big ticket item, sebagai yang akan memengaruhi opini," kata dia.
Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah menyarankan Anies-Sandi segera mendorong KPK untuk menuntaskan kasus RSSW yang sempat dihentikan, karena komisi antirasuh itu beranggapan Ahok tak memiliki niat jahat saat membelinya.
BPK menyebut, pembelian itu bermasalah karena NJOP lahan RSSW dimark up dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta/m2. (rhm)