Jakarta, Harian Umum - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama 10 orang lainnya di mana sembilan di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan, dan dua dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Keseuluuh tersangka lainnya adalah IBF, GAH, SB, AKA, FRZ, HS, SKP, SUP, dan dua dari PKK3 adalah PEL dan MEM.
"Di-OTT pada Rabu dan Kamis tanggal 20 dan 21 Agustus 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan ini berdasarkann informasi masyarakat. Modus pemerasan yang dilkukan para tersangka adalah dengan memark up biaya pengurusan sertifikat K3 dari Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
"Ini dua kali lipat dari rata-rata upah yang diterima pekerja atau buruh," jelas Setyo.
Ia menambahkan, pemerasan terjadi karena jika pekerja yang akan membuat sertifikat K3 tidak membayar sesuai yang diminta, maka pengurusan akan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses.
"Ini sudah berlangsung lama, sejak 2019 sampai sekarang," jelas Budi.
Uang dari hasil pemerasan itu mengalir ke para tersangka dan pihak lain, seperti GAH yang mendapat Rp3 miliar pada rentang 2020-2025, SB yang mendapat Rp3,5 miliar pada 2020-2025, dan AK yang mendapat Rp5,5 miliar pada 2021-2024.
"IEG menerima Rp3 miliar pada bulan Desember 2024," kata Setyo.
Barang bukti kasus ini berupa 25 mobil, 7 unit motor, uang tunai sebesar Rp170 juta, 2021 USD dan pecahan lainnya.
"Peran IEG dalam kasus ini adalah dia tahu, dia membuatkan, dan meminta (bagian)," jelas Setyo.
Noel dan para tersangka yang lain ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. (rhm)





