Jakarta, Harian Umum - Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Selain Nikita, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial sebagai tersangka kasus yang sama.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dilansir detikcom, Kamis (20/2/2025).
Ia menambahkan, Nikita dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (20/2/2025), di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya, akan tetapi Nikita menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," katanya.
Atas permintaan itu, lanjut Ade Ary, penyidik menjadwal ulang pemeriksaan Nikita dan .pada Senin 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.
Untuk diketahui, .Nikita dilaporkan wanita bernama RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 dengan tuduhan melakukan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi, tetapo respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.
Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar, sehingga melapor ke Polda Metro Jaya. (man)






