Serang, Harian Umum - Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan jatah proyek sebesar Rp5 triliun tanpa lelang, dan menahannya.
Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatullah,dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri.
"Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan," demikian keterangan Polda Banten seperti dilansir detikcom
Dalam keterangan usai pemeriksaan, Salim disebut berperan menggerakkan dan mengajak orang untuk melakukan dugaan aksi pemerasan tersebut di PT China Chengda Engineering.
"Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) dan memaksa meminta proyek," tulis keterangan Polda Banten.
Saat mendatangi pihak perusahaan tersebut, Ismatullah disebut menggebrak meja kala minta proyek tanpa lelang, sementara Rufaji berperan mengancam akan menghentikan proyek jika pihaknya tak dilibatkan oleh PT China Chengda Engineering.
Beberapa barang bukti yang turut disita antara lain tangkapan layar ajakan Ketua Kadin Cilegon ke para saksi untuk mendatangi lokasi proyek PT China Chengda Engineering, satu lembar surat dari Kadin ke PT China Chengda, hingga notulen pertemuan tertanggal 8 dan 22 April 2025.
Sebelumnya, Video Kadin Cilegon diduga meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa tender kepada perusahaan viral di media sosial. Permintaan jatah itu terkait proyek investasi pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai Rp15 triliun milik Chandra Asri Group.
Dalam video yang viral, pihak Kadin dan sejumlah asosiasi pengusaha lainnya tengah bertemu perwakilan China Chengda Engineering Co, yang merupakan kontraktor pembangunan pabrik CA-EDC.
Lalu, seseorang yang mengklaim perwakilan Kadin Cilegon terang-terangan meminta jatah proyek dalam investasi tersebut.
"Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin," ucapnya dengan nada tinggi. (man)


