Jakarta, Harian Umum - Pendiri lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia Lokataru, Haris Azhar mengatakan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), Kondisi Indonesia tidak terlalu mendesak.
“Rezim ini hobi bikin Perppu, Perppu demi Perppu muncul” katanya sembari tertawa seperti di kutip dari tempo.co. , Rabu, 12 Juli 2017.
Haris menjelaskan Perppu itu hanya untuk keadaan mendesak. Dalam Konstitusi kita disebut sebagai ‘keadaan genting’. Ukuran objektif penerbitan Perppu sudah dijelaskan dalam Putusan MK. Ada tiga syarat sebagai parameter adanya ‘kegentingan yang memaksa’ bagi Presiden untuk menetapkan Perppu.
- Adanya keadaan yaitu kebutuhanmendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
- Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
- Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Haris tidak menemukan alasan ‘keadaan genting’ atau ‘kegentingan yang memaksa’ itu. Jika itu terkait rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, menurut Haris, Pemerintah RI sampai sekarang tidak pernah menjelaskan dan menguji di depan hukum, apa masalah HTI dan UU Ormas? Sebagaimana yang disebutkan dalam keputusan MK tersebut.
“Secara hukum Perppu Ormas ini ngawur. Secara Politis kayaknya ada sesuatu,” kata dia.







