Jakarta, Harian Umum - Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) meminta kepada Presiden Joko Widodo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak jadi alat kekuasaan bagi pemerintah. Hal ini disampaikan pengurus PGI saat bertemu.
Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom mengatakan, dalam pertemuan itu Presiden Jokowi banyak bicara soal berbagai program pemerintah. Termasuk soal Perppu Ormas yang diterbitkan guna melawan ormas anti-Pancasila
"Presiden menjelaskan tekad pemerintah melawan kelompok-kelompok yang anti-Pancasila," kata Gomar, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Perppu 2/2016 menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dibuat pemerintah Jokowi untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia tanpa harus melalui proses pengadilan yang mendukung ke khalifahan.
Sementara itu Ketua PGI Bambang Wijaya mengatakan, Perppu ormas ini harus digunakan oleh pemerintah secara terukur.
"Kita tidak mengharapkan bahwa perppu itu akan menjadi alat kekuasaan untuk membungkam siapa saja. Karena ini adalah negara demokrasi," ucap Bambang.







