Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Arab Saudi melarang seorang ulama terkenal, Awad al-Qarni, menulis status di akun Twitter karena dianggap membahayakan ketertiban umum. Qarni didenda oleh pengadilan Kerajaan sebesar Rp 355 juta tetapi tidak ditahan. Qarni di adili karena memiliki jaringan dengan organisasi terlarang di Mesir, Ikhwanul Muslimun.
Qarni membenarkan bahwa dirinya dilarang menulis status di akun Twitter sebagaiman dia tuangkan dalam @awadalqarni pada Kamis, 16 Maret 2017.
"Saya dicegah menulis di akun Twitter," tulisnya seraya mengucapkan banyak terima kasih kepada 2.000.000 pengikutnya di akun tersebut sebelum keputusan pengadilan itu keluar. "Kami mengajukan banding atas pelarangan ini," katanya.
Menurut seorang ilmuwan Inggris, Toby Matthieson, Qarni adalah salah satu ulama kunci di organisasi gerakan Sahwa.
Pengamat gerakan Islam, Stephane Lacroix, mengatakan, Sahwa muncul di Arab Saudi pada tahun 1960 dan 70-an sebagai bentuk aktivitas Islam modern. Gerakan organisasi memiliki dampak luas di Saudi.
"Para pendirinya yang dianggap bagian dari Ikhwanul Muslimun diasingkan," ucapnya.
Arab Saudi, Mesir dan Uni Emirat Arab telah menyatakan bahwa Ikhwanul Muslimun adalah organisasi teroris sehingga keberadaannya diharamkan.







