Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2025) malam.
"11 kendaraan bermotor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Penggeledahan dilakukan karena Japto diduga punya keterkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
KPK menyebut, Rita mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 juta dolllar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara di wilayahnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
"Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep, kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri kemanapun aliran uang hasil korupsi. Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis, termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).
"Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali untuk kasus yang sama. (rhm)