Jakarta, Harian Umum - Pegadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026), menggelar sidang lanjutan gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap empat presiden dan lima menteri terkait banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada akhir November, 2025.
Sidang hari ini memasuki tahap penyampaian bukti permulaan oleh penggugat.
"Bukti yang kami sampaikan adalah bukti-bukti berupa pemberitaan media, khususnya media mainstream, dan data dari Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) tentang banjir Sumatera," kata Muhammad Ali, salah satu kuasa hukum penggugat, usai sidang.
Ia mengaku pihaknya telah berusaha mengakses website kementerian untuk mendapatkan bukti lain, seperti bukti tentang pemberian izin konsesi hutan maupun pertambangan, akan tetapi tidak berhasil karena data-data itu tidak bisa diakses.
"Tapi bukti-bukti yang tadi kami sampaikan di persidangan saya rasa sudah bagus," imbuhnya.
Ada enam penggugat CLS dalam perkara nomor 15/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu, yakni Sri Bintang Pamungkas, Muhammad Ali, Meryati, Zulkifli S Ekomei, Bastian Umar, dan Nurmadi Harsa Sumarta.
Sementara yang digugat adalah empat presiden dalam dua dekade terakhir, yakni presiden periode 2024–2029 (Prabowo Subianto); presiden periode 2014-2024 (Joko Widodo alias Jokowi); presiden periode 2004–2014 (Soesilo Bambang Yudhoyono); dan presiden periode 2002-2004 (Megawati Soekarnoputri).
Selain itu, lima menteri menjadi turut tergugat, yakni
1. Menteri Kehutanan
2 . Menteri Lingkungan Hidup
3 . Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
4 . Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
5. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Yang menarik, dari semua tergugat dan turut tergugat, Tergugat I Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak pernah merespon sejak gugatan CLS ini didaftarkan pada 9 Januari 2026. Padahal, banjir Sumatera yang menjadi pokok perkara gugatan, terjadi di era kepemimpinannya.
"Kita sayangkan Presiden Prabowo sama sekali tidak menggunakan haknya dalam.perkara ini. Dia tidak merespon sama sekali," kata Muhammad Yusuf, juga kuasa hukum para penggugat.
Diakui, karena perkara ini merupakan perkara pidana, maka tidak ada konsekuensi hukumnya.
"Tapi kalau konsekuensi moral ada," katanya.
Berikut petitum para pemggugat:
1. Meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat secara bersama-sama dan/atau masing - masing telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusional.
4. Memerintahkan Tergugat I dan Para Turut Tergugat untuk mencabut semua izin usaha perkebunan dan pertambangan, serta menghentikan seluruh kegiatan opersional usaha di wilayah bencana ekologis, khususnya Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat yang terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan
5. Meminta majelis hakim menhghukum Tergugat I dan Para Turut Tergugat, baik secara bersama-sama dan/atau masing-masing untuk bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan dan korban di wilayah terkena dampak bencana ekologis secara cepat dan berkelanjutan, menjamin akses pendidikan, kesehatan, mitigasi pasca bencana, rekonstruksi dan rehabilitasi.
Seperti diketahui,.banjir Sumatera menewaskan sekitar 1.201 orang meninggal dunia, ratusan orang hilang, serta ratusan ribu warga sempat mengungsi. Bencana ini juga merusak lebih dari 175.000 rumah dan infrastruktur di 53 kabupaten/kota.
Bencana ini diduga dipicu alihfungsi lahan.hutan.menjadi perkebunan sawit dan pemberian izin tambang.
Bencana ini digugat karena para penggugat menilai, para tergugat dan turut terguga lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusional menjaga lingkungan hidup, sehingga musibah itupun terjadi. (man)




