Jakarta, Harian Umum - Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah kliennya itu menerim uang Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Bantahan Hotman itu merujuk pada keterangan Febrie saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus korupsi di PT ASABRI.
Dalam pemeriksaan itu, Febrie dicecar penyidik Kejagung dengan 18 pertanyaan.
'Ada 18 pertanyaan, yang pada dasarnya adalah satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp 50 M lebih. Jawabannya tidak. Itu yang pertama. Yang jelas, menyangkut duit tidak ada," kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Ia pun mempertanyakan alasan penyidik Polri yang belum . menetapkan Tan Kian sebagai tersangka, meski disebut sebagai pihak yang diduga memberikan suap kepada Febrie.
Menurut Hotman, apabila penyidik meyakini Tan Kian merupakan pemberi suap, semestinya status hukumnya juga ditingkatkan menjadi tersangka.
"Katanya, Tan Kian yang juga teman dekat saya, katanya memberikan Rp 50 M lebih ya? Artinya, berarti diakui sebagai pemberi suap, ya. Kalau pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ada keanehan," tegas Hotman.
Selain pertanyaan terkait Tak Kian, Hotman mengungkap bahwa Kejagung juga mencecar Febrie terkait cafe de'Clan dan rumah Febrie yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Kedua lokasi itu termasuk dari 13 lokasi yang digeledah Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
Hotman menjelaskan, rumah yang digeledah tersebut sejak 2022 sudah diberikan dan dipakai oleh Don Ritto, advokat yang juga dijadikan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus yang sama dengan Febrie, yakni kasus ASABRI, korupsi batubara di PLN, dan kasus korupsi di PT Krakatau Steel.
"Jadi, total enggak ada lagi penguasaan secara fisik," katanya.
Soal money changer di Jalan Cipete Raya yang juga digeledah Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Hotman juga mengatakan tidak ada kaitannya dengan Febrie.
"Demikian juga money changer, juga dia tidak ada kaitan apapun," tegas Hotman.
Hotman bahkan mengatakan, kliennya tidak tahu soal brankas di Cafe De Clan maupun di rumahnya yang di Sentul, di mana polisi menemukan banyak sekali uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS dan rupiah, bahkan emas 74 kilogram.
"Jadi, baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang (brankas, red) di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu," katanya.
Seperti diketahui, Tim Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjerat Febrie dengan tiga kasus, yakni korupsi dan pencucian uang dalam penanganan kasus korupsi di PT ASABRI dan Krakatau Steel, dan korupsi batubara di PLN.
Dalam rangka mencari barang bukti ketiga kasus itu, Tim Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi, termasuk Kafe De' Clan dan money changer di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, dan rumah Febrie di Sentul.
Dari ke-13 lokasi yang digeledah itu, yang sangat menghebohkan adalah hasil penggeledahan di Kafe De' Clan dan di rumah Febrie di Sentul, karena di kedua lokasi itu terdapat ruangan khusus yang tersembunyi, di mana di situ ditemukan banyak uang dalam pecahan mata uang dolar Singapura , dolar AS dan rupiah Di Kafe De' Clan, ruangan khusus itu berada di lantai dua, dan berada di belakang lemari.
Nilai uang yang ditemukan di kedua lokasi itu jika dikonversi ke rupiah lebih dari Rp500 miliar, karena di rumah Febrie di Sentul nilainya sekitar Rp 476 miliar dan di Kafe De' Clan sekitar Rp60 miliar .
Oleh polisi, penanganan ketiga kasus itu kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga penanganan ketiga perkara itu kini full di tangan korps Adhiyaksa tersebut.
Atas ketiga perkara ini, Kejagung kemudian menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yaitu Sprindik Nomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 untuk kasus korupsi batubara di PLN, dan Sprindik Nomor 45 mengenai dugaan korupsi PT Asabri.
Namun, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie baru menjadi tersangka untuk kasus ASABRI, sementara untuk kasus lainnya masih berstatus saksi.
Rumah Sentul Dijadikan Yayasan
Terpisah, Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengungkapkan bahwa rumah mantan Febrie di Sentul telah dijadikan sebagai kantor operasional sebuah yayasan oleh Don Ritto sejak 2023.
Ia menjelaskan, Don yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Febrie oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah meminta izin kepada Febrie untuk menggunakan rumah tersebut sebagai kantor yayasan.
"Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," kata Handika di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Ia menerangkan, yayasan itu membina sekitar 700 santri, terutama yang berasal dari Papua dan Maluku, yang mengikuti pendidikan di sebuah pesantren di Banten. Setahun setelah rumah itu dijadikan kantor, Don Ritto juga meminta izin membangun sebuah brankas di rumah tersebut.
Brankas itu disiapkan untuk menyimpan barang-barang berharga yang berkaitan dengan aktivitas operasional yayasan.
"Fungsinya buat apa (brankas itu)? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan," jelas Handika.
Ia menyebutkan, rumah itu tidak lagi digunakan oleh Febrie sejak 10 tahun terakhir.
"Tapi di 2023 dipinjam oleh si Pak Idon untuk kantor yayasan," tegasnya.
Handika juga mengeklaim seluruh biaya operasional rumah sejak awal 2023 ditanggung oleh Don Ritto, mulai dari pembayaran listrik, air, biaya pemeliharaan hingga gaji staf yang bekerja di lokasi tersebut. (man)


