Jakarta, Harian Umum - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan dalam kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Ia bahkan mendorong Presiden agar kasus menghebohkan itu ditangani KPK.
"Presiden harus turun tangan dong, gitu, minta KPK; kamu ambil alih lah gitu," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube-nya @MahfudMDOfficial, Rabu (15/7/2026) malam.
Menurut dia, Presiden bisa melakukan ini karena kasusnya belum masuk pengadilan, dan masih di ranah eksekutif.
"Kok bisa? Ya, bisa saja karena ini masih di lingkungan eksekutif, belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke yudikatif, sehingga Presiden di mana di lingkungan eksekutif ke penyidikan ini ada jaksa, ada polisi, ada KPK yang kedudukannya lebih independen, tidak merupakan struktur kabinet, maka dia bisa (turun tangan)," jelasnya.
Mahfud menambahkan, Presiden punya wewenang untuk meminta KPK mengambil alih penanganan kasus Febrie melalui fungsi supervisi sesuai Pasal 10A UU KPK. Langkah ini dipandang perlu karena pengalihan penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung bisa merusak mekanisme hukum nasional.
"Jadi, KPK yang melanjutkan ini. Itu ada di dalam Undang-Undang KPK Pasal 10A. Jadi, KPK dalam rangka supervisi bisa mengambil alih kasus itu dan dia yang menangani, tapi kan berkali-kali saya katakan, apa berani KPK dalam situasi konfigurasi politik seperti sekarang?" tanyanya.
Seperti diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU,) dalam sejumlah kasus, di antaranya Asabri, korupsi batubara di PLN, dan PT Krakatau Steel.
Kasus ini kemudian dilimpahkan atau dialihkan ke Kejaksaan Agung, dan telah pula diterima lembaga itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengatakan bahwa pengalihan itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara, sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Rudi, sinergi tersebut difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung. (man)







