Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang setelah menggeledah rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali di Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Yang disita berupa dokumen, sejumlah uang, tas, jam tangan, dan barang bukti elektronik.
"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Ia menjelaskan, penggeledahan hanya dilakukan di satu lokasi, dan penggeledahan ini dilakukan terkait kasus korupsi berupa gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
Untuk diketahui, Rita Widyasari diduga mendapat jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara. Jatah itu merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
Uang itu mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik, salah satunya Ahmad Ali, sehingga KPK menggeledah rumahnya guna menemukan barang bukti. (man)