PROYEK STRATEGIS NASIONAL wajib mengikuti arahan dan rekomendasi dari Satuan Tugas Khusus Presiden dan Pejabat Khusus yang ditunjuk Presiden untuk keperluan itu.
--------------------------
Oleh: Adian Radiatus
Pengamat Politik & Sosial
Proyek Strategis Nasional atau PSN adalah judul yang "sexy" juga keren dan punya bobot membanggakan bagi suatu bangsa. Tentu saja karena di dalam sebuah proyek bersifat strategis nasional adalah manakala secara kepentingan bangsa tercermin di dalamnya dan mengandung kemanfaatan besar bagi rakyat dalam arti seluas-luasnya.
Maka, ketika sebuah keputusan oleh pemerintahan yang berkuasa terkait PSN ini tentunya harus merujuk pada setidaknya tiga hal diatas;
Pertama, berskala kepentingan negara dalam jangka menengah dan panjang.
Kedua, manfaat kepada rakyat dalam arti geografis seluas-luasnya.
Ketiga, tentu saja bukan bagi kepentingan sesuatu pihak saja, apalagi dalam konteks komersial.
Karena pada dasarnya PSN adalah kebijakan yang termasuk vital, bahkan dalam hal tertentu bersifat sangat konfidensial. Namun, meskip demikan beberapa proyek terkait kepentingan ruang publik seperti sistem transportasi nasional tentu dapat dimasukan ke dalam kategori PSN ini.
Dalam konteks ini kemudian mencuat berbagai pertanyaan dan analisis terhadap keputusan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan status PSN, khususnya kepada kawasan pengembang properti di Pantai Indah Kapuk atau PIK dan Bumi Serpong Damai atau BSD yang dinilai tidak cocok sebagai bagian PSN dengan dalih apapun.
Salah satu alasan yang paling mendasar adalah pengembangan perumahan beserta berbagai fasilitasnya, yang dahulu lebih populer disebut real estate, adalah produk murni usaha atau bisnis komersial yang tentu saja bukan milik negara, meskipun kekuasaan negara tetap berada di atasnya, di mana di sana ada nilai keuntungan pribadi di dalam perusahaan pengembang itu.
Lantas, apakah pemberian status PSN ini adalah kesalahan atau tanggung jawab sang pengembang, dalam hal ini pengusaha yang terkait di dalamnya? Tentu saja tidak sama sekali, bahkan diyakini bila beban tanggung jawab yang diberikan dalam status PSN ini malah lebih berat lagi.
Proyek Strategis Nasional patut dan wajib mengikuti arahan dan rekomendasi dari Satuan Tugas Khusus Presiden yang terdiri dari beberapa kementerian, dan Pejabat Khusus yang ditunjuk Presiden untuk keperluan itu.
Sebagai pengusaha swasta murni yang berfokus pada suksesi rencana pembangunan beserta segala infrastrukturnya, pasti berterima kasih dan berupaya memenuhi peraturan yang terkait pengembangan kawasan d idalamnya, sehingga barangkali terkait pemberian status PSN ini terasa sebagai "angin segar" dukungan moril bagi semangat membangun berbagai properti di dalamnya.
Oleh karena itu bilamana muncul pertimbangan-pertimbangan terhadap status kedua kawasan BSD dan PIK oleh pemerintahan baru Prabowo Subianto, dapat dipastikan bukan karena faktor suka atau tidak suka, tetapi jelas dan pasti secara konstitusi bahwa Proyek Strategis Nasional merujuk pada Kedaulatan Negara seutuhnya. (*)







