Jakarta, Harian Umum - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan mengatakan, pemberian status proyek strategis nasional (PSN) terhadap proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan beberapa proyek lainnya melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.
Proyek yang lain yang dimaksud di antaranya Rempang Eco City dan IKN.
"(Karena) Penetapan PSN harus ada prosedur dan persyaratannya," jelas Anthony melalui siaran tertulis, Rabu (20/11/2024).
Ia menyebut, ada penyelundupan hukum bahwa PSN seolah-olah bukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak perlu ada kajian strategis dalam hal pengalihan fungsi lahan. (Pasal 19 dan Pasal 44.)
Namun, tegas Anthony, kalau PSN bukan untuk kepentingan umum, maka untuk siapa? Apakah untuk orang perorangan?
"Kalau bukan untuk kepentingan umum, kenapa harus ada “strategis”, dan ada “nasional”, dan kenapa harus diberi label Proyek Strategis Nasional yang digunakan untuk mengusir rakyat dari tempat tinggal yang sudah turun menurun sejak nenek moyang mereka?' tanya Anthony.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 173 UU Cipta Kerja tidak menyebut bahwa PSN bisa diselenggarakan oleh badan usaha swasta, sementara Pasal 173 ayat (1) UU itu secara eksplisit mengatakan, PSN bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
"Pasal ini menutup kemungkinan PSN diberikan kepada swasta," tegas Anthony.
Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan teknis UU Cipta Kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Namun, pasal 2 ayat (2) PP tersebut memasukkan unsur Badan Usaha bisa mendapat fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional, yang berarti telah menyimpang dari Pasal 173 UU Cipta Kerja, dan ini pastinya dilakukan secara sadar dan sengaja.
Kemudian Pasal 2 ayat (4) PP itu mengatur bahwa hanya Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah saja yang mendapat Kemudahan Pengadaan: Badan Usaha tidak mendapat Kemudahan Pengadaan.
Pasal 2 ayat (4) menyatakan; Selain fasilitas kemudahan pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan.
Pasal 2 ayat (5) mangatakan, menteri mengkoordinasikan fasilitas Kemudahan PSN.
"Untuk PSN PIK2, menteri mana yang koordinasi?" tanya Anthony lagi.
Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedang Pasal 3 ayat (3) menyatakan, menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
'Pertanyaannya: siapa yang mengajukan status PSN PIK2 (dan juga BSD)? Kepada menteri yang mana? Dan apakah sudah ada hasil evaluasinya?" tanya Anthony sekali lagi.
Terakhir, ia mengungkit tentang pengusiran warga dari tempat tinggalnya dengan mengatasnamakan PSN, dan pemaksaan warga untuk menjual rumah dan lahan tempat tinggalnya.
Menurut Anthony, itu melanggar Hak Asasi Manusia seperti diatur di Pasal 28H ayat (4), yang berbunyi: Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Seperti diketahui, pemberian status PSN untuk PIK 2 memang tengah menjadi sorotan, karena membuat warga yang terdampak digusur dengan lahan hanya diberi ganti rugi Rp50.000/meter. Jika tak mau, maka warga terdampak diintimidasi dengan berbagai cara, sehingga terpaksa harus menyingkir. (man)





